Sabtu, 04 Juni 2016

Jual Beli Uang Dalam Perspektif Islam

ASH-SHARF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Penukaran Uang Dengan Uang Lainnya)




Oleh; 
MASRIL

2016





PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Saat ini uang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam menjalani kegiatan ekonomi maupun non ekonomi. sehingga ada berpendapat yang mengatakan bahwa uang merupakan darahnya perekonomian. didalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya. Uang, dalam model sederhana ini berperan sebagai alat untuk memperlancar transaksi dan menyimpan nilai serta mengukur nilai, sebagai alat untuk transaksi, uang mempermudah transaksi antara pihak penjual dan pembeli.
Dengan terintegrasinya dunia secara keseluruhan sehingga menjadikan manusia yang ada didalamnya secara langsung maupun tidak langsung akan berhubungan dengan negara lain yang tentunya memerlukan suatu standar alat untuk bertransaksi antara negara tersebut yang mana sebelumnya memiliki mata uang sendiri. Dalam hal ini sering diebut sebagai valuta asing.
Valuta asing sendiri dimaknai sebagai Suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktekkan diseluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuan dibidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern.
Pada umumnya valuta asing (forex) memperdagangkan mata uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya secara kontiniu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas dibuka 24 jam.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini fungsi uang sudah bertambah, selain sebagai alat tukar dan pengukur nilai, juga berfungsi sebagai barang komoditi sehingga harga mata uang beberapa negara sangat fluktuatif artinya bisa berubah-ubah dalam satu singkat.
Sangat perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui dengan baik as-sharf seperti apa yang diperbolehkan oleh syariah dan seperti apa yang tidak dibolehkan oleh syariah sehingga segala aktifitas as-sharf  tersebut bermanfaat secara duniawi dan tentunya di hitung sebagai ibadah karena pelakunya mengikuti ketentuan hukum syariah.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan kajian mendalam mengenai ASH-SHARF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Penukaran Mata Uang Dengan Mata Uang Lainnya)”. Hal ini disebabkan karena begitu pentingnya pemahaman ini terhadap masyarakat muslim supaya bisa menjalankanya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan syariah.

B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengambil masalah yang akan dibahas dalam makalah  ini adalah:
1.      Apa pengertian Uang?
2.      Apa pengertian As-Sharf?
3.      Bagaimana Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )?
4.      Bagaimana Ash-Sharf  Dalam Perspektif Hukum Islam?
C.       Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis mengambil beberapa tujuan yang akan diambil dalam makalah  ini adalah:
1. Untuk mengetahui Apa pengertian Uang?
2. Untuk mengetahui Apa pengertian As-Sharf?
3. Untuk mengetahui Bagaimana Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )?
4. Untuk mengetahui Bagaimana Ash-Sharf  Dalam Perspektif Hukum Islam?
D.       Metode Penelitian
Sesuai dengan Latar belakang masalah yang telah di kemukakan di atas maka penulis akan melakukan studi analisis kepustakaan[1] dengan mengunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitaif[2]
Sogiono menyimpulkan bahwa metode penelitian kulitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitaif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.[3]
Penelitian kualitatif berusaha untuk mengangkat secara ideografis berbagai fenomena dan realitas sosial. Pembangunan dan pengembangan teori sosial khususnya sosiologi dapat dibentuk dari empiri melalui berbagai fenomena atau kasus yang diteliti. Dengan demikian teori yang dihasilkan mendapatkan pijakan
yang kuat pada realitas, bersifat kontekstual dan historis. Metode penelitian kualitatif membuka ruang yang cukup bagi dialog ilmu dalam konteks yang berbeda, terutama apabila ia difahami secara mendalam dan “tepat”. Dalam kaitan ini, serangkaian karakter, jenis dan dimensi dalam metode kualitatif memberikan manfaat yang besar kepada ilmuwan sosial di Indonesia. Khusunya dan Dunia Islam umumnya[4]

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Uang
Untuk mempermudah memahami secara luas dan kongkrit makna dari kata “Uang” maka selayaknya akan dibahas makna dari term[5] tersebut sehingga nantinya membuat kemudahan dalam menyelusuri substansi dari isi pembahasan makalah ini.

Pengertian Uang
Pengertian uang Menurut Prathama Raharja dan Mandala Manurung uang merupakan sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.[6]
Subagyo dalam bukunya menyebutkan Uang adalah sesuatu yang diterima secara umum yang digunakan para pelaku ekonomi sebagai alat pembayaran dari transaksi ekonomi yang dilakukan seperti pembelian barang, jasa serta pembayaran hutang.[7]
Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa uang adalah alat tukar yang sah, berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan bentuk dan gambar tertentu.[8]
Uang  dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman ataunuqud (jamak dari naqd) didefinisikan oleh para ulama, diantaranya menurut Abdullah bin Sulaiman al-Mani' dan Muhammad Rawas Qal'ah Ji  sebagai berikut:

اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ

Artinya: "Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut."[9]

اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ

Artinya: "Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas."[10]

Dapat dusimpulkan uang adalah suatu alat yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam bertransaksi atau sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu barang.

Fungsi Uang
Uang mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: Pertama, Uang sebagai alat tukar. Kedua, Uang sebagai satuan hitung. Ketiga, Uang sebagai penimbun kekayaan. Keempat, Uang sebagai standar pencicilan hutang.[11]. Namun, saat ini uang juga sudah dijadikan sebagai komoditi.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu Abidin.[12]

Jenis Uang
Jenis uang dapat dibagi menjadi, (a) Berdasarkan bahan diantaranya: Pertama, Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, atau perunggu dan bahan lainnya. Kedua, Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. (b) Berdasarkan nilai, diantaranya: Pertama. Bernilai penuh (full badied money), merupakan yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Kedua, Tidak bernilai penuh (representatif full badied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. (c) Berdasarkan lembaga. Diantanya: Pertama, Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas. Kedua, Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller chengue dan credit card. (d) Berdasarkan kawasan. Diantanya: Peratama, Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Kedua, Uang regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Ketiga, Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar Negara didunia yang tidak berdasarkan regional maupun lainya yang bersifat membatasi wilayah .[13]

Pengertian Pasar Uang (money market)
Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek). Seperti call money, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga pasar uang.

Fungsi Pasar Uang
Pertama, Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek. Kedua, Sebagai penghimpun dana surat–surat berharga jangka pendek. Ketiga, Sebagai sumber pembiayaan perusahaan untuk melakukan investasi. Keempat, Sebagai perantara bagi investor luar negeri untuk menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia atau negara yang dijadikan sebagai tempat berinvestasi oleh investor.[14]

Valas (Valuta Asing)
Pasar valuta asing (bahasa Inggrisforeign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu JepangSingapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. [15]
Dalam hal ini berarti uang dijadikan sebagai salah satu komoditi[16] internasional sehinggai akan diperdangangkan secara bebas layaknya sebuah barang terutama pada sistem ekonomi kapitalisme atau ekonomi konvensional, hal ini menjadi dinamika yang khas terutama pada sektor moneter.
Ketika uang dijadikan sebagai komoditas maka akan banyak terjadi hal-hal yang negatif dalam sistem perekonomian suatu negara terutama pada sektor mikronya karena akan terjadi ternsaksi semu atau pekembangan ekonmi semu.
Islam sangat merang hal ini yaitu ketika uang dijadikan sebagai komoditi. Ulam islam yang merang ini diantaranya: Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Khaldun dll. Bahkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah sangat mengecam akan hal ini karena menurutnya akan terjadi krisis uang membut ketidak setabilan fiskal sehingga muncullah kata uang yang buruk akan membunuh uang yang bagus.[17]
Menurut sebuah NGO asal Amerika Serikat seperti yang dikutip oleh Mustafa Edwin Nasution, mengatakan bahwa transasi pasar uang di dunia berjumlah US $1,5 Triliun hanya dalam sehari. Sedangkan Volume transaksi yang terjadi pada sektor riil hanya $ 6 Triliun setiap tahun.[18]

B.     Pengertian Ash-Sharf
Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Dapat diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.[19]
Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan),  Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli.[20] Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan.[21] Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Misalnya mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, Yen, Yuan dan sebagainya ditukar dengan mata uang yang berbeda.
Menururt Muhammad Al–Adnani mendefisikan Al-Sharf tukar menukar uang. Kemudian Taqiyyudin An–Nabhani mendefinisikan Al-Sharf dengan pemerolehan harta  dengan harta lain atau emas dan perak yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain.[22]
Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.[23]
Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah.[24]
Adapun menurut ulama fiqh Sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis[25] Dalam hadits Rasulullah SAW, yaitu:

وعن عبادة بن الصامث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الذ هب بالذ هب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والثعيربالثعير، والتمربالتمر، والملح بالملح، مثلابمثلا، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعواكيف سئتم اذا كان يذا بيد. (رواه مسلم)

Artinya: "Dari Ubadah bin Shamith ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan tunai."(HR. Muslim).[26]

Syarat-Syarat Al-Sharf
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-Sharf adalah: Pertama, Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-Sharf menjadi batal. Kedua, Jika akad al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya. Ketiga, Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.[27]
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah, bahwa apabila berlangsung jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar jual beli hukumnya sah, yaitu: Pertama, Persamaan dalam kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek, berdiri kepada hadits diatas dan yang diriwayatkan oleh muslim bahwa seorang mendatangi Rasulullah, dengan membawa sedikit kurma Rasullulah lalu mengatakan padanya:

ماهذا من تمرنا افقال الرجل: يارسول الله بعنا تمرناصاعين بصاع. فقال صلى الله عليه وسلم: ذلك الرباردوه ثم بيعو اتمرناثم اشتروالنا من هذا.

Artinya: "Ini bukanlah kurma kita." Orang tersebut berkata lagi: "Wahai Rasulullah, kami jual kurma kami sebanyak dua sha' dengan satu sha'." Rasulullah lantas bersabda lagi: "Yang demikian itu riba. Kembalikanlah, kemudian juallah kurma kita dengan setelah itu belilah untuk kita dari jenis ini".
Kedua, Tidak boleh menangguhkan salah satu barang, bahkan pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin.[28]
Adapun menurut para ulama, syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut: Pertama, Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan. Kedua, Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa. Ketiga, Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B haru ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Keempat, Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. Kelima, Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan (bai al-alfudhuli).[29]
Adapun rukunya pada umumnya adalah sama pada saat terjadinya proses jual beli suatu barang diantarnya harus memenuhi 4 rukun yaitu: Pertama, Orang yang menjual. Kedua, Orang yang membeli. Ketiga, Ikrar (serah terima). Keempat, Ada barangnya.[30]

C.    Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )
Dibawah ini akan di jelaskan secara rinci beberapa jenis dan cara yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dalam bertranksaksi as-Sharf dalam kehidupan sehari-hari diantaranya sebagai berikut:

Money Changger
Kegiatan money changer pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang oleh non bank dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut. Kini, jasa penukaran mata uang asing dapat dengan mudah kita temukan, terutama di daerah pariwisata, bandar udara internasional, dan area perbatasan dua negara. Money changer bisa disebut sebagai ‘pedagang uang’ atau pedagang valuta asing. Para pedagang valuta asing ini memanfaatkan kegiatan perdagangan internasional.

Contoh Ilustrasi
Pak muhammad akan melaksanakan ibadah haji. Sekitar 4 hari lagi dijadwalkan akan berangkat dari Banda Aceh. Pak muhammad tahu bahwa mata uang rupiah tidak akan berlaku untuk melakukan transaksi di Arab Saudi. Maka, beliau harus memiliki uang dengan mata uang yang berlaku di Arab Saudi, yaitu mata uang riyal. Pak muhammad memutuskan untuk mendatangi money changer yang terletak tak jauh dari kediamannya dan menukarkan sejumlah uang rupiah dengan mata uang riyal. Di sana, beliau akan menemukan papan yang memperlihatkan kurs jual dan kurs beli untuk berbagai mata uang yang paling sering ditukarkan di seluruh dunia.
Kurs jual untuk mata uang riyal yang tertera pada papan tersebut adalah sebesar 3.810 dan kurs beli yang tertera untuk mata uang riyal adalah 3.690. Informasi yang dapat diperoleh adalah untuk mendapatkan 1 riyal, Pak muhammad harus membayar Rp3.810,00. Bila Pak muhammad memutuskan untuk mendapatkan 1000 riyal, maka Pak muhammad harus membayar kepada pedagang valuta asing sebesar Rp3.810.000,00. Sekarang, apabila skenario dibalik menjadi Pak muhammad akan menukarkan mata uang riyal menjadi rupiah, maka uang 1 riyal yang dimiliki Pak muhammad akan dihargai sebesar Rp3.690,00. Bila Pak muhammad ingin menukarkan 1000 riyal, maka Pak muhammad akan mendapatkan ganti dengan nominal Rp3.690.000,00.
Melalui ilustrasi di atas, dapat secara jelas dilihat bahwa selisih kurs jual dan kurs beli merupakan keuntungan yang akan didapat pedagang valuta asing. Ketika orang menukarkan mata uang asing pada mereka, mereka akan sedikit menaikkan harga. Sebaliknya ketika orang ingin menjual uang asing pada mereka, harga yang dipatok menjadi lebih rendah. Prinsipnya hampir sama dengan jual-beli barang elektronik. Ketika Anda membeli dari sebuah toko, harganya akan lebih tinggi daripada ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali barang elektronik tersebut, bahkan untuk toko yang sama.

Forex
Seiring dengan perkembangan teknologi manusia beradaptasi dengannya sehinga membuat manusia yang dulunya memerlukan waktu dan tempat untuk melakuka penukaran uang. tapi, pada saat ini sudah berkembang uang juga dijadikan sebagai barang daganggan bahkan di jadikan sebagai sarana untuk spekulasi oleh sebahagian orang dan kelompok.
Forex sendiri berasal dari kata ”Foreign Exchange”, yang berarti pertukaran mata uang asing, atau pertukaran mata uang yang satu dengan yang lainnya, yang tujuan awalnya adalah untuk pembayaran luar negeri.
Ada enam Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tukar Mata Uang: Pertama, Perbedaan tingkat inflasi antara 2 negara. Kedua, Perbedaan tingkat suku bunga antara 2 negara. Ketiga, Neraca perdagangan. Keempat, Hutang publik (Public debt). Kelima, Ratio harga ekspor dan harga impor. Keenam, Kestabilan politik dan ekonomi.
Sejak ada pemahaman seperti itu akhirnya mata uang diperdagangkan dalam sebuah pasar yang disebut forex market. Selanjutnya Forex trading adalah kegiatan Beli (buy) atau Jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapatkan keuntungan. Namun perdangan Forex mempunyai ketentuan yakni setiap mata uang yang diperjual belikan harus berpasangan.
Jenis pasangan atau Currency Pair yang sering terjadi dalam perdaganagan forex seperti dibawah ini: 
AUD/CAD           – Australia Dollar vs. the Canadian Dollar
AUD/CHF                        – Australia Dollar vs. the Swiss Franc
AUD/JPY                         – Australia Dollar vs. the Japanese Yen
AUD/NZD                        – Australia Dollar vs. the New Zealand Dollar
CAD/JPY              – Canadian Dollar vs. the Japanese Yen
CHF/JPY              – Swiss Franc vs. the Japanese Yen
EUR/AUD                        – Euro vs. the Australian Dollar
EUR/CAD            – Euro vs. the Canadian Dollar
EUR/CHF             – Euro vs. the Swiss Franc
EUR/GBP             – Euro vs. the British Pound
EUR/JPY              – Euro vs. the Japanese Yen
EUR/NZD            – Euro vs. the New Zealand Dollar
GBP/AUD            – British Pound vs. the Australian Dollar
GBP/CHF                         – British Pound vs. the Swiss Franc
GBP/JPY              – British Pound vs. the Japanese Yen
NZD/JPY              – New Zealand dollar vs. the Japanese Yen

Jenis Transaksi dalam Forex[31]
Ada empat jenis transaksi yang sering di lakukan oleh para treder forex diantaranya: Pertama, Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. kedua, Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Ketiga, Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Keempat, Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.[32]

Perbedaan Money Changger dengan Forex
Money changer menjual uang secara fisik, sedangkan bisnis forex tidak pernah dilakukan secara fisik. Kelebihan forex Kita tidak perlu repot-repot mengisi dompet kita dengan lembaran Dolar seperti yang kita lakukan jika akan menukar uang ke money changer. Pada saat trading forex masih dilakukan melalui telepon, yang akan dicatat nantinya adalah bukti transaksi yang disebut dengan quotes atau dealing quotes (DQ). Tapi sekarang sudah zamannya internet. Sehingga, penjualan mata uang dalam bisnis forex dilakukan online. Cukup dengan mendaftarkan diri pada sebuah penyedia platform trading forex yang disebut dengan broker, lalu klik! Semua detail transaksi forex kita sudah tercatat online.

D.    Ash-Sharf  Dalam Perspektif Hukum Islam.
Dalam tulisan ini tidak akan membahas penukaran uang rupiah dengan uang rupiah atau penukaran antar mata uang sejenis lainnya karena akan dibahas pada kesempatan lain.[33] Jadi dalam hal ini yang dibahas hanya penukaran satu mata uang dengan mata uang lain. Misalnya, mata uang rupiah Indonesia dengan dolar Amerika, rupiah dengan Yen Jepang, rupiah dengan ponsterling Inggris. Dll.
Dalam kaidah Fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
                            
Artinya: "Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."


Al-Qur’an.
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4

Artinya:”… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”[34]

Hadis Nabi
Pertama, Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khuduri:

أنَّ رَسُوْلَ صَلَّى اللُّة عَلَيْهِ وَألَهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إنَّمَا اْلبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجة وصححه ابن حبان)
Artinya: “ Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Kedua, Hadis Nabi riwat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’I, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

Artinya: "(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

Ketiga, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi SAW bersabda:

الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ...

Artinya: "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai…"

Keempat, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:

لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai."

Kelima, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

Artinya: "Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."

Keenam, Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

Artinya: "Perdamaian (musyawarah mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Ijma’
Ulama Sepakat (ijma’) bahwa akad al-Syarf  disyari’atkan dengan syarat-syarat tertentu.
Pedapat salah satu ulama yaitu Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani' dalam bukunya menyebutkan.  

مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.

Artinya: “Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya (emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan.”[35]

Ketentuan Syariah
Pertama, Kegiatan money changer pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang oleh non bank dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut. Jika dialakukan sesuai dengan ilustrasi diatas maka hal itu di perbolehkan oleh hukum islam.
Kedua, Kegiatan Forex. Transaksi dalam forex ada empat jenis seperti yang telah di jelaskan diatas yaitu: Transaksi Spot, Transaksi Forward dan Transaksi Swap serta Transaksi Option.
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.[36] Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Dan Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir dan gharar (spekulasi). Serta Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).[37]

  

PENUTUP

A.       Kesimpulan
Uang adalah suatu alat yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam bertransaksi atau sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu barang.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu Abidin.
Pasar valuta asing (bahasa Inggrisforeign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
As-Sharf adalah memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis dan money changer pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang oleh non bank dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut. Jika dialakukan sesuai dengan ilustrasi diatas atau sesuai dengan syarat dan rukun jual beli maka hal itu di perbolehkan oleh hukum islam.
Transaksi Spot, Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi Forward, Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Dan Transaksi Swap, Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Serta Transaksi Option, Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir dan gharar (spekulasi).


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif,  Bandung: Pustaka Setia, 2009.
al-Mani', Abdullah bin Sulaiman,  Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996.
Al-Asqolani,  Ibnu Hajr,  Bulugh al-Maram, Terj. Muh Rifai, A. Qusyairi Misbah "Bulughul maram", Semarang: Wicaksana, 1989.
an-Nabhani,  Taqyuddin,  Membangun Sistem Ekonomi Alternatif  Perspefektif  Islam, Surabaya:  Risalah Gusti, 1996.
Dewi, Gemala dkk,  Hukum Perikatan Islam di Indonesia,  Jakarta: Kencana, 2005.
Fatwa DSN MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang JUAL BELI UANG (AL-SHARF) Ddikeluarkan pada tanggal 14 Muharram 1423 H bertepatan dengan 28 Maret 2002M.
Hasan, Ahmad,  Mata Uang Islami,  Jakarta : PT. Gravindo Persada, 2008.
Karim, Adiwarman A.,  Ekonomi Makro Islam,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Kuncoro, Mudrajat,  Manajemen Keuangan Internasional. Edisi Pertama, Yogyakarta: . BPFE, 1996.
Madura, Jeff,  International Financial Management,  Seventh Edition, South-Western: Thomson, 2003.
Mas'adi,  Ghufron  A,  Fiqh Muamalah Konstekstual,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Muthahari,  Murtadho,  Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", Bandung: Pustaka Hidayah, 1995.
Nasution, Mustafa Edwin dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006.
Qal'ah Ji, Muhammad Rawas,  al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999.
Qodratillah, Meity Taqdir, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar,  Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011.
Rahardja, Pratama dan Mandala Manurung,  Teori Ekonomi Makro,  Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005.
Sabiq,  Sayid,  Fiqh  al-Sunah XII, Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah",  Bandung: Al Ma'arif, 1988.
Saryono, Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Somantri, Gumilar Rusliwa, “Memahami Metode Kualitatif”, (dalam  Jurnal Sosial Humaniora, Tahun 2005, vol. 9, no. 2, Desember).
Subagyo. dkk,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,  Yogyakarta: STIE, 2002.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004.
Taqiyudin, Imam,  Kifayat Al Akhyar, Terj. Moh. Rifa'i, dkk "Kifayatul Akhyar", Semarang: CV. Toho Putra, 1978.
Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia,  Bank Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2001.








[1]Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 165.
[2]Saryono, Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2010) hlm. 1.
[3]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 15.
[4]Gumilar Rusliwa Somantri, “Memahami Metode Kualitatif”, (dalam  Jurnal Sosial Humaniora, Tahun 2005, vol. 9, no. 2, Desember), hlm. 65.
[5]Term adalah istilah. bila dimaknai secara luas Term  adalah suatu  kata atau suatu kumpulan kata yang merupakan ekspressi verbal dari suatu pengertian.  Lihat: Meity Taqdir Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar,  (Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011), hlm. 552.
[6]Pratama Rahardja dan Mandala Manurung,  Teori Ekonomi Makro,  (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005), hlm. 113.
[7]Subagyo. dkk,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,  (Yogyakarta: STIE, 2002),  hlm. 4.
[8]Meity Taqdir Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar,  (Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011), hlm. 585.
[9]Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, (Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996), hlm. 178. 
[10]Muhammad Rawas Qal'ah Ji, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah, (Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999), hlm. 23.
[11]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 79.
[12]Mustafa Edwin Nasution. dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006), hlm. 250.
[13]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 173-174.
[14]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, … hlm. 221-222.
[15]Lihat: https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing
[16]Komoditi atau  komoditas  adalah barang dagangan utama, benda niaga atau bahan mentah yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar  perdagangan internsional seperti, gandum, karet dll. Lihat: Meity Taqdir Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar, … hlm. 239.
[17]Mustafa Edwin Nasution. dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006), hlm.  240.
[18]Mustafa Edwin Nasution. dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, … hlm.  249.
[19]Taqyuddin an-Nabhani,  Membangun Sistem Ekonomi Alternatif  Perspefektif  Islam. (Surabaya:  Risalah Gusti, 1996), hlm. 72.
[20]Ghufron  A  Mas'adi,  Fiqh Muamalah Konstekstual,  (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 149.
[21]Murtadho  Muthahari,  Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), hlm. 219.
[22]Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta : PT. Gravindo Persada, 2008), hlm. Dalam pembahsan mengenai uang.
[23]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, (Yogyakarta: Adipura, 2004), hlm. 78.
[24]Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia,  Bank Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2001), hlm. 237.
[25]Gemala Dewi.  dkk,  Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 98.
[26]Seperti yang dijelaksan oleh banyak ahli sejarah bahwa umat islam dahulu mengunakan uang dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak. Lihat: Ibnu Hajr Al-Asqolani,  Bulugh al-Maram, Terj. Muh Rifai, A. Qusyairi Misbah "Bulughul maram", (Semarang: Wicaksana, 1989), hlm. 479. 
[27] Ghufron A. Mas'adi, op.cit., hlm. 150.
[28]Sayid Sabiq,  Fiqh  al-Sunah XII, Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah",  (Bandung: Al Ma'arif, 1988), hlm. 123-124.
[29]Gemala Dewi, dkk, op.cit., hlm. 99.
[30]Imam Taqiyudin, Kifayat Al Akhyar, Terj. Moh. Rifa'i, dkk "Kifayatul Akhyar", (Semarang: CV. Toho Putra, 1978), hlm. 187.
[31]Mudrajat Kuncoro, Manajemen Keuangan Internasional. Edisi Pertama, (Yogyakarta: . BPFE, 1996), hlm. 106-107.
[32]Jeff Madura, International Financial Management,  Seventh Edition (South-Western: Thomson, 2003), p. 58-66.
[33]Pembahasan penukaran uang rupiah dengan rupiah atau penukaran uang dengan mata uang yang sama pemasalahan ini akan di bahas oleh mahasiwa lain. Penulis.
[34]Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.
[35]Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1996), hlm. 322.
[36] hal ini di bantah oleh:
[37]Lihat Fatwa DSN MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang JUAL BELI UANG (AL-SHARF) Ddikeluarkan pada tanggal 14 Muharram 1423 H bertepatan dengan 28 Maret 2002 M.