ASH-SHARF
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Penukaran
Uang Dengan Uang Lainnya)
Oleh;
MASRIL
MASRIL
2016
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini uang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia
dalam menjalani kegiatan ekonomi maupun non ekonomi. sehingga ada berpendapat yang
mengatakan bahwa uang merupakan darahnya perekonomian. didalam kehidupan masyarakat
modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang
dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi akan memerlukan uang sebagai alat
pelancar guna mencapai tujuannya. Uang, dalam model sederhana ini berperan
sebagai alat untuk memperlancar transaksi dan menyimpan nilai serta mengukur
nilai, sebagai alat untuk transaksi, uang mempermudah transaksi antara pihak
penjual dan pembeli.
Dengan terintegrasinya dunia secara keseluruhan sehingga menjadikan
manusia yang ada didalamnya secara langsung maupun tidak langsung akan
berhubungan dengan negara lain yang tentunya memerlukan suatu standar alat
untuk bertransaksi antara negara tersebut yang mana sebelumnya memiliki mata
uang sendiri. Dalam hal ini sering diebut sebagai valuta asing.
Valuta asing sendiri dimaknai sebagai Suatu jenis perdagangan atau
transaksi yang memperdagangkan mata uang negara terhadap mata uang negara
lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di
dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer,
umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang
dipraktekkan diseluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami
kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu
selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu
kebutuan dibidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari
dunia modern.
Pada umumnya valuta asing (forex) memperdagangkan mata uang, mata
uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas
bersifat interbank karena waktu perdagangannya secara kontiniu mengikuti waktu
perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas dibuka
24 jam.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini fungsi uang sudah
bertambah, selain sebagai alat tukar dan pengukur nilai, juga berfungsi sebagai
barang komoditi sehingga harga mata uang beberapa negara sangat fluktuatif
artinya bisa berubah-ubah dalam satu singkat.
Sangat perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui dengan baik as-sharf
seperti apa yang diperbolehkan oleh syariah dan seperti apa yang tidak
dibolehkan oleh syariah sehingga segala aktifitas as-sharf tersebut bermanfaat secara duniawi dan
tentunya di hitung sebagai ibadah karena pelakunya mengikuti ketentuan hukum
syariah.
Berkaitan dengan hal tersebut,
diperlukan kajian mendalam mengenai “ASH-SHARF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Penukaran
Mata Uang Dengan Mata Uang Lainnya)”. Hal ini disebabkan karena begitu
pentingnya pemahaman ini terhadap masyarakat muslim supaya bisa menjalankanya
dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan syariah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengambil masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah:
1. Apa pengertian Uang?
2. Apa pengertian As-Sharf?
3.
Bagaimana Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )?
4.
Bagaimana Ash-Sharf Dalam
Perspektif Hukum Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis mengambil beberapa
tujuan yang akan diambil dalam makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui Apa pengertian Uang?
2. Untuk mengetahui Apa pengertian As-Sharf?
3. Untuk mengetahui Bagaimana
Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )?
4. Untuk
mengetahui Bagaimana Ash-Sharf Dalam
Perspektif Hukum Islam?
D.
Metode Penelitian
Sesuai dengan Latar belakang
masalah yang telah di kemukakan di atas maka penulis akan melakukan studi
analisis kepustakaan[1]
dengan mengunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif
merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan,
menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social
yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan
kuantitaif[2]
Sogiono menyimpulkan bahwa
metode penelitian kulitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada
filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek
yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai
instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive
dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan),
analisis data bersifat induktif/kualitaif, dan hasil penelitian kualitatif
lebih menekankan makna dari pada generalisasi.[3]
Penelitian kualitatif
berusaha untuk mengangkat secara ideografis berbagai fenomena dan realitas
sosial. Pembangunan dan pengembangan teori sosial khususnya sosiologi dapat
dibentuk dari empiri melalui berbagai fenomena atau kasus yang diteliti. Dengan
demikian teori yang dihasilkan mendapatkan pijakan
yang
kuat pada realitas, bersifat kontekstual dan historis. Metode penelitian kualitatif
membuka ruang yang cukup bagi dialog ilmu dalam konteks yang berbeda, terutama
apabila ia difahami secara mendalam dan “tepat”. Dalam kaitan ini, serangkaian
karakter, jenis dan dimensi dalam metode kualitatif memberikan manfaat yang
besar kepada ilmuwan sosial di Indonesia. Khusunya dan Dunia Islam umumnya[4]
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Uang
Untuk mempermudah memahami secara luas dan kongkrit makna
dari kata “Uang” maka selayaknya akan dibahas makna dari term[5] tersebut sehingga nantinya membuat
kemudahan dalam menyelusuri substansi dari isi pembahasan makalah ini.
Pengertian Uang
Pengertian uang Menurut Prathama
Raharja dan Mandala Manurung uang merupakan sesuatu yang diterima atau
dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.[6]
Subagyo dalam bukunya menyebutkan Uang
adalah sesuatu yang diterima secara umum yang digunakan para pelaku ekonomi
sebagai alat pembayaran dari transaksi ekonomi yang dilakukan seperti pembelian
barang, jasa serta pembayaran hutang.[7]
Dalam kamus bahasa Indonesia
disebutkan bahwa uang adalah alat tukar yang sah, berupa kertas, emas, perak,
atau logam lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan bentuk dan gambar
tertentu.[8]
Uang dalam literatur fiqh
disebut dengan tsaman ataunuqud (jamak dari naqd) didefinisikan
oleh para ulama, diantaranya menurut Abdullah bin Sulaiman al-Mani' dan
Muhammad Rawas Qal'ah Ji sebagai
berikut:
اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً
عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ
Artinya: "Naqd
(uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara
umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut."[9]
اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ
الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ
الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ
Artinya: "Naqd
adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari
logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh
lembaga keuangan pemegang otoritas."[10]
Dapat dusimpulkan uang adalah
suatu alat yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam
bertransaksi atau sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu
barang.
Fungsi Uang
Uang mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: Pertama, Uang
sebagai alat tukar. Kedua,
Uang sebagai satuan hitung. Ketiga, Uang sebagai penimbun kekayaan. Keempat,
Uang sebagai standar pencicilan hutang.[11].
Namun, saat ini uang juga sudah dijadikan sebagai komoditi.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat
tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu
Abidin.[12]
Jenis Uang
Jenis uang dapat dibagi menjadi, (a) Berdasarkan bahan diantaranya:
Pertama, Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari
logam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, atau perunggu dan
bahan lainnya. Kedua, Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat
dari kertas atau bahan lainnya. (b) Berdasarkan nilai, diantaranya: Pertama.
Bernilai penuh (full badied money), merupakan yang nilai intrinsiknya sama
dengan nilai nominalnya. Kedua, Tidak bernilai penuh (representatif full
badied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai
nominalnya. (c) Berdasarkan lembaga. Diantanya: Pertama, Uang kartal,
merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang
kertas. Kedua, Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank
umum seperti cek, bilyet giro, traveller chengue dan credit card. (d) Berdasarkan
kawasan. Diantanya: Peratama, Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di
suatu negara tertentu. Kedua, Uang regional, merupakan uang yang berlaku
di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Ketiga, Uang
internasional, merupakan uang yang berlaku antar Negara didunia yang tidak
berdasarkan regional maupun lainya yang bersifat membatasi wilayah .[13]
Pengertian Pasar Uang (money market)
Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk
surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau
bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran
uang dalam surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka
pendek). Seperti call money, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga
pasar uang.
Fungsi Pasar Uang
Pertama, Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek. Kedua, Sebagai
penghimpun dana surat–surat berharga jangka pendek. Ketiga, Sebagai
sumber pembiayaan perusahaan untuk melakukan investasi. Keempat, Sebagai
perantara bagi investor luar negeri untuk menyalurkan kredit jangka pendek
kepada perusahaan di Indonesia atau negara yang dijadikan sebagai tempat
berinvestasi oleh investor.[14]
Valas (Valuta Asing)
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata
uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing
berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke
pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke
pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke
pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul
20.30–10.30 WIB. [15]
Dalam hal ini berarti uang dijadikan sebagai salah satu komoditi[16]
internasional sehinggai akan diperdangangkan secara bebas layaknya sebuah
barang terutama pada sistem ekonomi kapitalisme atau ekonomi konvensional, hal
ini menjadi dinamika yang khas terutama pada sektor moneter.
Ketika uang dijadikan sebagai komoditas maka akan banyak terjadi
hal-hal yang negatif dalam sistem perekonomian suatu negara terutama pada
sektor mikronya karena akan terjadi ternsaksi semu atau pekembangan ekonmi
semu.
Islam sangat merang hal ini yaitu ketika uang dijadikan sebagai
komoditi. Ulam islam yang merang ini diantaranya: Imam Al-Ghazali, Ibnu
Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Khaldun dll. Bahkan Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah sangat mengecam akan hal ini karena menurutnya akan terjadi krisis
uang membut ketidak setabilan fiskal sehingga muncullah kata uang yang buruk
akan membunuh uang yang bagus.[17]
Menurut sebuah NGO asal Amerika Serikat seperti yang dikutip oleh
Mustafa Edwin Nasution, mengatakan bahwa transasi pasar uang di dunia berjumlah
US $1,5 Triliun hanya dalam sehari. Sedangkan Volume transaksi yang terjadi
pada sektor riil hanya $ 6 Triliun setiap tahun.[18]
B.
Pengertian Ash-Sharf
Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan
bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Dapat
diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah di negara lain.[19]
Al-sharf secara etimologi
artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang),
penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli.[20]
Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang
artinya membayar dengan penambahan.[21]
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Misalnya mata
uang luar negeri seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, Yen, Yuan dan
sebagainya ditukar dengan mata uang yang berbeda.
Menururt Muhammad Al–Adnani mendefisikan Al-Sharf tukar menukar
uang. Kemudian Taqiyyudin An–Nabhani mendefinisikan Al-Sharf dengan pemerolehan
harta dengan harta lain atau emas dan perak yang sejenis dengan
saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara
perak yang satu dengan perak yang lain.[22]
Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu
valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta
asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya
rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar
atau sebaliknya.[23]
Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf
adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan
transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara
syari'ah.[24]
Adapun menurut ulama fiqh Sharf adalah sebagai memperjualbelikan
uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis[25] Dalam
hadits Rasulullah SAW, yaitu:
وعن عبادة بن الصامث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الذ هب
بالذ هب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والثعيربالثعير، والتمربالتمر، والملح
بالملح، مثلابمثلا، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعواكيف سئتم
اذا كان يذا بيد. (رواه مسلم)
Artinya: "Dari
Ubadah bin Shamith ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung
centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama
dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka
juallah sekehendakmu apabila dengan tunai."(HR. Muslim).[26]
Syarat-Syarat
Al-Sharf
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-Sharf adalah: Pertama,
Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya
berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya
atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad
al-Sharf menjadi batal. Kedua, Jika akad al-Sharf dilakukan atas barang
sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model
cetakannya. Ketiga, Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf,
karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang
khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.[27]
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah, bahwa apabila
berlangsung jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum, ada dua
syarat yang harus dipenuhi agar jual beli hukumnya sah, yaitu: Pertama, Persamaan
dalam kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek, berdiri kepada hadits
diatas dan yang diriwayatkan oleh muslim bahwa seorang mendatangi Rasulullah,
dengan membawa sedikit kurma Rasullulah lalu mengatakan padanya:
ماهذا من تمرنا افقال الرجل: يارسول الله بعنا تمرناصاعين بصاع. فقال
صلى الله عليه وسلم: ذلك الرباردوه ثم بيعو اتمرناثم اشتروالنا من هذا.
Artinya: "Ini
bukanlah kurma kita." Orang tersebut berkata lagi: "Wahai Rasulullah,
kami jual kurma kami sebanyak dua sha' dengan satu sha'." Rasulullah
lantas bersabda lagi: "Yang demikian itu riba. Kembalikanlah, kemudian
juallah kurma kita dengan setelah itu belilah untuk kita dari jenis ini".
Kedua, Tidak boleh
menangguhkan salah satu barang, bahkan pertukaran harus dilaksanakan secepat
mungkin.[28]
Adapun menurut para ulama, syarat yang harus dipenuhi dalam jual
beli mata uang adalah sebagai berikut: Pertama, Pertukaran tersebut
harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus
menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan. Kedua,
Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu
transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa. Ketiga, Harus
dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B haru ini
dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan
datang. Keempat, Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak
yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. Kelima, Tidak
dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak
kepemilikan (bai al-alfudhuli).[29]
Adapun rukunya pada umumnya adalah sama pada saat terjadinya proses
jual beli suatu barang diantarnya harus memenuhi 4 rukun yaitu: Pertama, Orang
yang menjual. Kedua, Orang yang membeli. Ketiga, Ikrar (serah terima).
Keempat, Ada barangnya.[30]
C.
Proses Penukaran Uang (Ash-Sharf )
Dibawah
ini akan di jelaskan secara rinci beberapa jenis dan cara yang dilakukan oleh
masyarakat pada umumnya dalam bertranksaksi as-Sharf dalam kehidupan
sehari-hari diantaranya sebagai berikut:
Money Changger
Kegiatan
money changer pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang oleh
non bank dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut. Kini, jasa penukaran
mata uang asing dapat dengan mudah kita temukan, terutama di daerah pariwisata,
bandar udara internasional, dan area perbatasan dua negara. Money changer bisa
disebut sebagai ‘pedagang uang’ atau pedagang valuta asing. Para pedagang
valuta asing ini memanfaatkan kegiatan perdagangan internasional.
Contoh
Ilustrasi
Pak
muhammad akan melaksanakan ibadah haji. Sekitar 4 hari lagi dijadwalkan akan
berangkat dari Banda Aceh. Pak muhammad tahu bahwa mata uang rupiah tidak akan
berlaku untuk melakukan transaksi di Arab Saudi. Maka, beliau harus memiliki
uang dengan mata uang yang berlaku di Arab Saudi, yaitu mata uang riyal. Pak
muhammad memutuskan untuk mendatangi money changer yang terletak tak jauh dari
kediamannya dan menukarkan sejumlah uang rupiah dengan mata uang riyal. Di
sana, beliau akan menemukan papan yang memperlihatkan kurs jual dan kurs beli
untuk berbagai mata uang yang paling sering ditukarkan di seluruh dunia.
Kurs
jual untuk mata uang riyal yang tertera pada papan tersebut adalah sebesar
3.810 dan kurs beli yang tertera untuk mata uang riyal adalah 3.690. Informasi
yang dapat diperoleh adalah untuk mendapatkan 1 riyal, Pak muhammad harus
membayar Rp3.810,00. Bila Pak muhammad memutuskan untuk mendapatkan 1000 riyal,
maka Pak muhammad harus membayar kepada pedagang valuta asing sebesar
Rp3.810.000,00. Sekarang, apabila skenario dibalik menjadi Pak muhammad akan
menukarkan mata uang riyal menjadi rupiah, maka uang 1 riyal yang dimiliki Pak
muhammad akan dihargai sebesar Rp3.690,00. Bila Pak muhammad ingin menukarkan
1000 riyal, maka Pak muhammad akan mendapatkan ganti dengan nominal
Rp3.690.000,00.
Melalui
ilustrasi di atas, dapat secara jelas dilihat bahwa selisih kurs jual dan kurs
beli merupakan keuntungan yang akan didapat pedagang valuta asing. Ketika orang
menukarkan mata uang asing pada mereka, mereka akan sedikit menaikkan harga.
Sebaliknya ketika orang ingin menjual uang asing pada mereka, harga yang
dipatok menjadi lebih rendah. Prinsipnya hampir sama dengan jual-beli barang
elektronik. Ketika Anda membeli dari sebuah toko, harganya akan lebih tinggi
daripada ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali barang elektronik
tersebut, bahkan untuk toko yang sama.
Forex
Seiring
dengan perkembangan teknologi manusia beradaptasi dengannya sehinga membuat
manusia yang dulunya memerlukan waktu dan tempat untuk melakuka penukaran uang.
tapi, pada saat ini sudah berkembang uang juga dijadikan sebagai barang
daganggan bahkan di jadikan sebagai sarana untuk spekulasi oleh sebahagian
orang dan kelompok.
Forex
sendiri berasal dari kata ”Foreign Exchange”, yang berarti pertukaran
mata uang asing, atau pertukaran mata uang yang satu dengan yang lainnya, yang
tujuan awalnya adalah untuk pembayaran luar negeri.
Ada
enam Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tukar Mata Uang: Pertama, Perbedaan
tingkat inflasi antara 2 negara. Kedua, Perbedaan tingkat suku bunga
antara 2 negara. Ketiga, Neraca perdagangan. Keempat, Hutang
publik (Public debt). Kelima, Ratio harga ekspor dan harga
impor. Keenam, Kestabilan politik dan ekonomi.
Sejak ada pemahaman seperti itu akhirnya mata uang diperdagangkan
dalam sebuah pasar yang disebut forex market. Selanjutnya Forex trading adalah kegiatan
Beli (buy) atau Jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk
mendapatkan keuntungan. Namun perdangan Forex mempunyai ketentuan yakni setiap
mata uang yang diperjual belikan harus berpasangan.
Jenis pasangan atau Currency Pair yang sering terjadi dalam
perdaganagan forex seperti dibawah ini:
AUD/CAD – Australia
Dollar vs. the Canadian Dollar
AUD/CHF –
Australia Dollar vs. the Swiss Franc
AUD/JPY –
Australia Dollar vs. the Japanese Yen
AUD/NZD –
Australia Dollar vs. the New Zealand Dollar
CAD/JPY –
Canadian Dollar vs. the Japanese Yen
CHF/JPY – Swiss
Franc vs. the Japanese Yen
EUR/AUD –
Euro vs. the Australian Dollar
EUR/CAD – Euro vs.
the Canadian Dollar
EUR/CHF – Euro vs.
the Swiss Franc
EUR/GBP – Euro vs.
the British Pound
EUR/JPY – Euro
vs. the Japanese Yen
EUR/NZD – Euro vs.
the New Zealand Dollar
GBP/AUD – British
Pound vs. the Australian Dollar
GBP/CHF –
British Pound vs. the Swiss Franc
GBP/JPY – British
Pound vs. the Japanese Yen
NZD/JPY – New
Zealand dollar vs. the Japanese Yen
Jenis Transaksi dalam Forex[31]
Ada empat jenis transaksi yang sering di lakukan oleh para treder
forex diantaranya: Pertama, Transaksi Spot, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over
the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua
hari. kedua, Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan
untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Ketiga,
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Keempat, Transaksi Option, yaitu
kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang
tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhir tertentu.[32]
Perbedaan Money Changger dengan Forex
Money changer menjual uang secara fisik, sedangkan bisnis forex
tidak pernah dilakukan secara fisik. Kelebihan forex Kita tidak perlu
repot-repot mengisi dompet kita dengan lembaran Dolar seperti yang kita lakukan
jika akan menukar uang ke money changer. Pada saat trading forex masih
dilakukan melalui telepon, yang akan dicatat nantinya adalah bukti transaksi
yang disebut dengan quotes atau dealing quotes (DQ). Tapi sekarang sudah
zamannya internet. Sehingga, penjualan mata uang dalam bisnis forex dilakukan
online. Cukup dengan mendaftarkan diri pada sebuah penyedia platform trading
forex yang disebut dengan broker, lalu klik! Semua detail transaksi forex kita
sudah tercatat online.
D.
Ash-Sharf Dalam Perspektif Hukum Islam.
Dalam tulisan ini tidak akan membahas penukaran uang rupiah dengan
uang rupiah atau penukaran antar mata uang sejenis lainnya karena akan dibahas
pada kesempatan lain.[33]
Jadi dalam hal ini yang dibahas hanya penukaran satu mata uang dengan mata uang
lain. Misalnya, mata uang rupiah Indonesia dengan dolar Amerika, rupiah dengan
Yen Jepang, rupiah dengan ponsterling Inggris. Dll.
Dalam kaidah Fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ
دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Artinya: "Pada
dasarnya, segala bentuk mu'amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya."
Al-Qur’an.
3…
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
…
Artinya:”… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”[34]
Hadis
Nabi
Pertama, Hadis nabi
riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khuduri:
أنَّ رَسُوْلَ صَلَّى اللُّة عَلَيْهِ وَألَهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إنَّمَا اْلبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجة وصححه ابن حبان)
Artinya: “
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Jual beli itu hanya boleh dilakukan atas
dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Kedua, Hadis Nabi
riwat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’I, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari
‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ.
Artinya: "(Jual
beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai."
Ketiga, Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar
bin Khatthab, Nabi SAW bersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ...
Artinya: "(Jual
beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai…"
Keempat, Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ
تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ
إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا
مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.
Artinya:
"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas
sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak
tunai dengan yang tunai."
Kelima,
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
Artinya:
"Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai)."
Keenam,
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW
bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ
حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ
شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Artinya: "Perdamaian
(musyawarah mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram."
Ijma’
Ulama Sepakat (ijma’) bahwa akad al-Syarf disyari’atkan dengan syarat-syarat tertentu.
Pedapat salah satu ulama yaitu Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman
al-Mani' dalam bukunya menyebutkan.
مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي
اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا
التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ
وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ
مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ
التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ
تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.
Artinya:
“Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan
fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas
menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib
adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya
sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya
(emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak
yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari
arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada
kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas
yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan.”[35]
Ketentuan Syariah
Pertama, Kegiatan money
changer pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang oleh non bank
dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut. Jika dialakukan sesuai dengan
ilustrasi diatas maka hal itu di perbolehkan oleh hukum islam.
Kedua, Kegiatan Forex.
Transaksi dalam forex ada empat jenis seperti yang telah di jelaskan diatas
yaitu: Transaksi Spot, Transaksi Forward dan Transaksi Swap serta Transaksi
Option.
Transaksi Spot, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada
saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka
waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
dan merupakan transaksi internasional.[36]
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Dan Transaksi
Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot
yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir dan gharar
(spekulasi). Serta Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas
sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).[37]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uang adalah suatu alat yang
digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam bertransaksi atau
sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu barang.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat
tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu
Abidin.
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata
uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
As-Sharf adalah memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis
maupun tidak sejenis dan money changer pada intinya adalah kegiatan jasa
tukar-menukar mata uang oleh non bank dengan mengambil keuntungan dari jasa
tersebut. Jika dialakukan sesuai dengan ilustrasi diatas atau sesuai dengan
syarat dan rukun jual beli maka hal itu di perbolehkan oleh hukum islam.
Transaksi Spot, Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional. Transaksi Forward, Hukumnya adalah haram, karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah). Dan Transaksi Swap, Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi). Serta Transaksi Option, Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir dan gharar (spekulasi).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Afifuddin dan
Beni Ahmad, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia,
2009.
al-Mani', Abdullah bin Sulaiman,
Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami,
Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996.
Al-Asqolani, Ibnu Hajr,
Bulugh al-Maram, Terj. Muh
Rifai, A. Qusyairi Misbah "Bulughul maram", Semarang: Wicaksana, 1989.
an-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif
Perspefektif Islam,
Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
Dewi, Gemala
dkk, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Fatwa DSN MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang JUAL BELI UANG
(AL-SHARF) Ddikeluarkan pada tanggal 14 Muharram 1423 H bertepatan dengan 28
Maret 2002M.
Hasan, Ahmad, Mata Uang Islami, Jakarta : PT. Gravindo Persada, 2008.
Karim,
Adiwarman A., Ekonomi Makro Islam,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Kuncoro, Mudrajat, Manajemen Keuangan Internasional. Edisi
Pertama, Yogyakarta: . BPFE, 1996.
Madura, Jeff, International Financial Management, Seventh Edition, South-Western: Thomson,
2003.
Mas'adi,
Ghufron A, Fiqh
Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2002.
Muthahari, Murtadho, Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan
Kurniawan "Asuransi dan
Riba", Bandung: Pustaka Hidayah, 1995.
Nasution, Mustafa Edwin dkk,
Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam,
Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006.
Qal'ah Ji, Muhammad Rawas, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi
Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999.
Qodratillah, Meity Taqdir, Kamus
Bahasa Indonesia untuk pelajar, Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011.
Rahardja, Pratama dan Mandala Manurung, Teori
Ekonomi Makro, Jakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2005.
Sabiq, Sayid, Fiqh
al-Sunah XII, Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah", Bandung: Al Ma'arif, 1988.
Saryono, Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Bidang
Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan
Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Somantri, Gumilar Rusliwa, “Memahami Metode Kualitatif”, (dalam
Jurnal Sosial Humaniora, Tahun 2005, vol. 9, no. 2, Desember).
Subagyo. dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: STIE, 2002.
Sudarsono, Heri,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004.
Taqiyudin, Imam, Kifayat Al Akhyar, Terj. Moh. Rifa'i,
dkk "Kifayatul Akhyar", Semarang:
CV. Toho Putra, 1978.
Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut
Bankir Indonesia, Bank
Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta:
Djambatan, 2001.
[1]Afifuddin dan
Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 165.
[2]Saryono,
Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Bidang Kesehatan, (Yogyakarta: Nuha
Medika, 2010) hlm. 1.
[3]Sugiyono, Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, (Bandung:
Alfabeta, 2011), hlm. 15.
[4]Gumilar Rusliwa
Somantri, “Memahami Metode Kualitatif”, (dalam Jurnal Sosial Humaniora, Tahun 2005, vol. 9,
no. 2, Desember), hlm. 65.
[5]Term adalah istilah.
bila dimaknai secara luas Term adalah suatu kata atau suatu kumpulan kata yang merupakan
ekspressi verbal dari suatu pengertian. Lihat: Meity Taqdir
Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk
pelajar, (Jakarta: BPPB Kemendikbud
RI, 2011), hlm. 552.
[6]Pratama
Rahardja dan Mandala Manurung, Teori
Ekonomi Makro, (Jakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2005), hlm. 113.
[7]Subagyo.
dkk, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Yogyakarta: STIE, 2002), hlm. 4.
[8]Meity Taqdir
Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk
pelajar, (Jakarta: BPPB Kemendikbud
RI, 2011), hlm. 585.
[9]Abdullah
bin Sulaiman al-Mani', Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, (Mekah:
al-Maktab al-Islami, 1996), hlm. 178.
[10]Muhammad
Rawas Qal'ah Ji, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah,
(Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999), hlm. 23.
[11]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 79.
[12]Mustafa Edwin Nasution. dkk, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta:
Wacana Prenda Media Group, 2006), hlm. 250.
[13]Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002),
hlm. 173-174.
[16]Komoditi atau komoditas adalah barang dagangan utama, benda niaga
atau bahan mentah yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan
standar perdagangan internsional
seperti, gandum, karet dll. Lihat: Meity Taqdir Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar, …
hlm. 239.
[17]Mustafa Edwin Nasution. dkk, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta:
Wacana Prenda Media Group, 2006), hlm. 240.
[19]Taqyuddin an-Nabhani,
Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspefektif
Islam. (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hlm. 72.
[20]Ghufron A Mas'adi,
Fiqh Muamalah Konstekstual, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 149.
[21]Murtadho
Muthahari, Ar-Riba Wa At-Ta'min,
Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", (Bandung:
Pustaka Hidayah, 1995), hlm. 219.
[22]Ahmad
Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta : PT. Gravindo Persada, 2008), hlm. Dalam pembahsan mengenai uang.
[23]Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, (Yogyakarta:
Adipura, 2004), hlm. 78.
[24]Tim
Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Bank
Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta:
Djambatan, 2001), hlm. 237.
[25]Gemala
Dewi. dkk, Hukum Perikatan
Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 98.
[26]Seperti
yang dijelaksan oleh banyak ahli sejarah bahwa umat islam dahulu mengunakan
uang dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak. Lihat: Ibnu Hajr
Al-Asqolani, Bulugh al-Maram, Terj. Muh Rifai, A. Qusyairi
Misbah "Bulughul maram", (Semarang:
Wicaksana, 1989), hlm. 479.
[27]
Ghufron
A. Mas'adi, op.cit., hlm. 150.
[28]Sayid
Sabiq, Fiqh al-Sunah XII,
Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah", (Bandung:
Al Ma'arif, 1988), hlm. 123-124.
[29]Gemala
Dewi, dkk, op.cit., hlm. 99.
[30]Imam Taqiyudin, Kifayat Al Akhyar, Terj.
Moh. Rifa'i, dkk "Kifayatul Akhyar", (Semarang: CV.
Toho Putra, 1978), hlm. 187.
[31]Mudrajat
Kuncoro, Manajemen Keuangan Internasional. Edisi Pertama, (Yogyakarta: .
BPFE, 1996), hlm. 106-107.
[32]Jeff
Madura, International Financial Management, Seventh Edition (South-Western: Thomson,
2003), p. 58-66.
[33]Pembahasan penukaran uang rupiah dengan rupiah
atau penukaran uang dengan mata uang yang sama pemasalahan ini akan di bahas
oleh mahasiwa lain. Penulis.
[34]Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 275.
[35]Syekh
Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut:
al-Maktab al-Islami, 1996), hlm. 322.
[36]
hal ini di
bantah oleh:
[37]Lihat Fatwa DSN
MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang JUAL BELI UANG (AL-SHARF) Ddikeluarkan
pada tanggal 14 Muharram 1423 H bertepatan dengan 28 Maret 2002 M.