Selasa, 02 Mei 2017

ANALISIS PROBLEMATIKA UANG KERTAS DALAM TRANSAKSI EKONOMI

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kegiatan perekonomian masa modern saat ini ada banyak pihak dan hal yang terlibat. Dalam hal ini uang dan lembaga perbankan memegang peranan yang sangat penting. Karena uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
Lembaga perbankan berperan dalam lalu lintas uang dan surat-surat berharga dalam perekonomian terutama Bank Sentral. Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayarab seperti pembayaran listrik, telepon. dll.
Sehingga uang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam menjalani kegiatan ekonomi maupun non ekonomi. sehingga ada berpendapat yang mengatakan bahwa uang merupakan darahnya perekonomian. didalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya. Uang, dalam model sederhana ini berperan sebagai alat untuk memperlancar transaksi dan menyimpan nilai serta mengukur nilai, sebagai alat untuk transaksi, uang mempermudah transaksi antara pihak penjual dan pembeli.
Disamping banyaknya kemudahan yang terdapat dalam pengunaan uang kertas diatas tentunya juga akan ada sisi negatifnya.
Setidaknya ada masalah pada sisi selisih nilai didalam mata uang kertas (fiat money) antara nilai instrinsik dan nilai nominalnya, maka pastilah ada pihak yang akan diuntungkan. Dalam konteks bisnis, pencetakan mata uang kertas (fiat money) merupakan bisnis yang sangat menggiurkan. Bayangkan saja dalam sebuah ilustrasi, jika anda membuat sebuah produk A dengan biaya total produksi hanya Rp 400. Kemudian Produk A tersebut dijual seharga Rp 1.000, maka sudah untung Rp 600. Lantas kalau dijual seharga Rp 10.000, maka akan untung Rp 9.600. Atau bahkan kalau dijual seharga Rp 100.000, maka akan untung Rp 99.600. Coba bayangkan jika anda mencetak 1000 lembar uang RP 100.000, berapa keuntungan akan anda peroleh ?. Semakin tinggi anda menjualnya (angka nominalnya) maka keuntungan semakin banyak, karena berapapun anda jual, total biaya produksi tetap sama yaitu Rp 400 perlembar.
Mangaju pada kebaikan dan negative dari uang diatas Sehingga menarik untuk dikaji lebih detail mengenai Apa saja Problematika Uang Kertas Dalam Transaksi Ekonomi.

B.       METODE PEMBAHASAN
Adapun metode pembahasan dalam tulisan ini Sesuai dengan Latar belakang masalah yang telah di kemukakan di atas maka penulis akan melakukan studi analisis kepustakaan[1] dengan mengunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitaif
Sogiyono menyimpulkan bahwa metode penelitian kulitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitaif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.[2]
Penelitian kualitatif berusaha untuk mengangkat secara ideografis berbagai fenomena dan realitas sosial. Pembangunan dan pengembangan teori sosial khususnya sosiologi dapat dibentuk dari empiri melalui berbagai fenomena atau kasus yang diteliti. Dengan demikian teori yang dihasilkan mendapatkan pijakan yang kuat pada realitas, bersifat kontekstual dan historis. Metode penelitian kualitatif membuka ruang yang cukup bagi dialog ilmu dalam konteks yang berbeda, terutama apabila ia difahami secara mendalam dan “tepat”. Dalam kaitan ini, serangkaian karakter, jenis dan dimensi dalam metode kualitatif memberikan manfaat yang besar kepada ilmuwan sosial di Indonesia. Khusunya dan Dunia Islam umumnya
Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: Analisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan dalam bentuk angka-angka atau prosedur statistik.[3]
Content Analisys (analisis isi) yaitu teknik penelitian untuk membuat inferensi-inferensi data yang dapat ditiru dan valid dengan memperhatikan konteksnya yang berhubungan dengan isi komunikasi. Dalam penelitian kualitatif analisis isi ditekankan pada bagaimana peneliti melihat keabsahan isi komunikasi secara kualitatif, dan bagaimana peneliti memaknakan isi komunikasi interaksi dari objek penelitian.[4]
Adapun tahapan langkah-langkah analisis isi yang ditempuh adalah sebagai berikut: (a) Menentukan permasalahan, (b) Menyusun kerangka pemikiran, (c) Menyusun perangkat metodologi, (d) Analisis data.  (e) Diperiksa kebenarannya serta diinterpretasikan sehingga menjadi suatu informasi yang bermakna.
Selanjutnya, setelah data terkumpul dan dianalisis sebagaimana tahapan langkah-langkah dalam analisis data, kemudian dibuat dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan.

C.      PEMBAHASAN
1.  Pengertian Uang
Pengertian uang Menurut Prathama Raharja dan Mandala Manurung uang merupakan sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.[5]
Subagyo dalam bukunya menyebutkan Uang adalah sesuatu yang diterima secara umum yang digunakan para pelaku ekonomi sebagai alat pembayaran dari transaksi ekonomi yang dilakukan seperti pembelian barang, jasa serta pembayaran hutang.[6]
Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa uang adalah alat tukar yang sah, berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan bentuk dan gambar tertentu.[7]
Uang  dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman ataunuqud (jamak dari naqd) didefinisikan oleh para ulama, diantaranya menurut Abdullah bin Sulaiman al-Mani' dan Muhammad Rawas Qal'ah Ji  sebagai berikut:

اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ

Artinya: "Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut."[8]

اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ

Artinya: "Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas."[9]

Dapat dusimpulkan uang adalah suatu alat yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam bertransaksi atau sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu barang.

Fungsi Uang
Uang mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: Pertama, Uang sebagai alat tukar. Kedua, Uang sebagai satuan hitung. Ketiga, Uang sebagai penimbun kekayaan. Keempat, Uang sebagai standar pencicilan hutang.[10]. Namun, saat ini uang juga sudah dijadikan sebagai komoditi.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu Abidin.[11]

Jenis Uang
Jenis uang dapat dibagi menjadi, (a) Berdasarkan bahan diantaranya: Pertama, Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, atau perunggu dan bahan lainnya. Kedua, Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. (b) Berdasarkan nilai, diantaranya: Pertama. Bernilai penuh (full badied money), merupakan yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Kedua, Tidak bernilai penuh (representatif full badied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. (c) Berdasarkan lembaga. Diantanya: Pertama, Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas. Kedua, Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller chengue dan credit card. (d) Berdasarkan kawasan. Diantanya: Peratama, Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Kedua, Uang regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Ketiga, Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar Negara didunia yang tidak berdasarkan regional maupun lainya yang bersifat membatasi wilayah .[12]

2. Sejarah Singkat Awal Penggunaan Uang Kertas
Transaksi ekonomi dalam sejarahnya diawali dari sistem barter, dalam sisitem barter ini terdapat banyak kelemahan sehingga kemudian masyarakat berpindah mengunakan logam seperti dinar dan dirham sebagai uang. Pada saat ini diseluruh dunia mengunakan uang kertas dengan pertimbangan adanya kemudahan dalam mengunakannya dan cara memperolehnya.
Dinar dan dirham[13] dikenal oleh orang Arab jauh sebelum Uang kertas datang. Dalam aktivitas perdagangannya, para pedagang Arab ini berinteraksi dengan banyak bangsa. Saat pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan yang pulang dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid).
Cerita uang dalam dunia islam terus berlanjut sepanjang sejarah hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Penggunaan mata uang emas-perak ini kian lama kian susut. dan berakhir ketika Kekhalifahan Turki Utsmaniyah runtuh pada tahun 1924.
Berawal dari masa ini negara-negara islam sampai selanjutnya dibawah kekuasaan negara kolonialisme dan imperalisme barat.

Konferensi  Bretton Woods 1994
Cerita Bretton Woods ini bermula pada bulan July tahun 1944 ketika Amerika (sekutu) merasa telah memenangi sebagian besar Perang Dunia II, maka mereka memprakarsai konferensi di Bretton Woods, New Hampshire. AS yang kelak akan mengatur system keuangan dunia seperti menyangkut dana moneter internasional, bank dunia, dan organisasi perdagangan dunia bersama dengan Inggris.
Inti kesepakatan Bretton Woods awalnya adalah janji Amerika Serikat untuk mendukung uang Dollarnya secara penuh dengan emas yang nilainya setara. Kesetaraan ini mengikuti konversi harga emas yang ditentukan tahun 1934 oleh Presiden Roosevelt yaitu US$ 35 untuk 1 troy ons emas. Negara-negara lain yang mengikuti kesepakatan tersebut awalnya diijinkan untuk menyetarakan uangnya terhadap emas ataupun terhadap Dollar.[14]
Dengan sekian permasalahan yang ada pada ekonomi internasional keruntuhan Sistem Bretton Woods semakin terasa sehingga membuat The Fed tergiur mencipta dollar melebihi kapasitas emas yang dimiliki. Akibatnya, terjadi krisis kepercayaan masyarakat dunia terhadap dolar AS. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa penukaran dollar secara besar-besaran oleh negara-negara Eropa. Adalah Perancis, pada masa pemerintahan Charles de Gaule, negara yang pertama kali menentang hegemoni dollar dengan menukaran sejumlah 150 juta dollar AS dengan emas. Tindakan Perancis ini kemudian diikuti oleh Spanyol yang menarik sejumlah 60 juta dollar AS dengan emas. Praktis, cadangan emas di Fort Knox berkurang secara drastis. Ujungnya, secara sepihak, Amerika membatalkan Bretton Woods System melalui Dekret Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971, yang isinya antara lain, USD tidak lagi dijamin dengan emas. ‘Istimewanya’, dollar tetap menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia sampai saat ini. Pada titik ini, berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate. [15]
Sejak Dekret Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971. Uang kertas akan berlaku tidak lagi perlu adanya kaitan dengan cadangan emas yang dimiliki oleh suatu negara.
Akhirnya sistem Bretton Woods bubar pada tahun 1976 setelah beberapa negara di Eropa mengalami kehancuran ekonomi sehingga tidak lagi bisa menjadi partner perdagangan Amerika Serikat, disamping itu resesi ekonomi dunia yang berlangsung besar-besaran pada periode waktu itu telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya masing-masing.[16]
Ironisnya bukan ini yang terjadi, kurang lebih empat bulan setelah terang-terangan Amerika mengingkari janjinya di Bretton Woods, tepatnya tanggal 18 Desember 1971 mereka melahirkan apa yang disebut Smithsonian Agreement.
Perjanjian yang diteken di Smitsonian Institute bersama negara negara industri yang disebut G 10 ini lah yang menandai berakhirnya era fixed exchange rate dengan back up emas, menjadi rejim floating exchange rate yang diikuti oleh seluruh negara anggota IMF termasuk Indonesia sampai sekarang. Artinya uang kertas yang berdar saat ini disemua negara tidak lagi di beck up oleh cadangan emas.
Umar Ibrahim Vadillo mengatakan penggunaan uang kertas adalah mesin utama tegaknya kapitalisme di dunia saat ini. Saat sebagian umat Islam merayakan kemunculan bank  syariah, misalnya, Vadillo justru mengeritiknya. Bank syariah adalah kuda troya dalam rumah Islam,  Kritik serupa juga ia tujukan pada asuransi syariah, pasar modal syariah, kartu kredit syariah dan perbagai produk perbankan lainnya yang kini ramai dilabeli kata “syariah”. Menurut Vadillo, Semua labelilasi syariah itu hanya merupakan upaya terselubung sekelompok pihak untuk melemahkan perlawanan Islam menentang riba selama 14 abad. Selama umat islam masih mengunakan uang kertas (fiat money).[17]

3.  Analisis Problematika Uang Kertas Dalam Transaksi Ekonomi
Dalam Islam dikatakan bahwa uang yang mengacu pada “komoditas” seperti emas dan perak itu sangat sesuai dengan uang yang dimaksudkan dalam maqashid al-Shariah, sedangkan uang kertas saat ini tidak sesuai dengan maqashid al-Shariah.[18] Seperti yang kita ketahui bahwa uang kertas yang beredar saat ini disemua negara tidak lagi di beck up oleh cadangan emas sehingga memunculkan bebarapa masalah dalam transaksi ekonomi adapun problematika dalam pengunaan uang kertas tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang diantaranya:
Pertama, Seigniorage”[19] Pada Uang Kertas. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhany, secara politis langkah yang dilakukan oleh AS untuk menghentikan pengkaitan Dollar dengan emas adalah didorong oleh keinginan AS untuk memposisikan dollar sebagai standar moneter internasional hingga menguasai pasar moneter internasional. Oleh karena itu standar emas kemudian dianggap tidak lagi dapat dipergunakan di dunia. Standar moneter Bretton Woods kemudian hancur dan kurs pertukaran mata uang terus berfluktuasi tak terkendali sampai detik ini[20]
Uang kertas telah menjadi sumber pemasukan pemerintah yang paling mudah. Dengan biaya produksi yang sangat rendah dibanding nilai nominal yang dikandungnya, mereka dengan mudah mencetak uang-uang kertas (di sejumlah negara dilakukan oleh Bank sentral). Uang tersebut kemudian ‘dipaksakan’ kepada rakyat untuk diterima sebagai alat tukar. Dengan menukarkan menukarkan uang tersebut dengan barang dan jasa yang diproduksi oleh rakyatnya, pemerintah dapat menikmati hasil keringat rakyatnya dengan mudah. Dengan kata lain mata uang kertas telah menjadi alat pemerasan negara terhadap rakyatnya. Rakyat kemudian menjadi korban dengan inflasi yang tinggi.
Contoh, Penerimaan pemerintah Argentina misalnya dari pencetakan uang baru pada tahun 1985-1990, diperkirakan mencapai 54 persen dari total pendapatannya. Bahkan pada tahun 1987 mencapai 86%. Akibatnya nilai peso terus melemah dan menjadi tidak stabil.[21]
Rakyat Pakistan juga menjadi korban dari penggunaan fiat money ini. Pada tahun 1991-1996 pertumbuhan jumlah uang beredar di negara tersebut mencapai 10,6 persen. Selama periode tersebut pemerintah Pakistan diperkirakan memperoleh penerimaan sebesar 97,173 miliar rupee hanya dari pencetakan uang kertas.
Sebenarnya bukan hanya terjadi di negara negara tersebut diatas tapi terjadi pada semua negara yang ada didunia termasuk Indonesia.
Kedua, Penggunaan mata uang kertas menciptakan ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi dunia.
Sebagai contoh biaya untuk memproduksi uang kertas 100 dollar adalah 20 sen maka seignorage-nya sebesar 99.80 dollar. Dengan kata lain setiap kali AS mencetak satu lembar uang 100 dollar, maka ia akan mendapatkan keuntungan 99,80 dollar.  Federal Reserve, bank sentral AS telah menikmati seignorage yang sangat besar dengan mengeluarkan dollar sejak mata uang tersebut menjadi cadangan mata uang internasional yang paling dominan. Dollar memiliki daya beli yang kuat di luar AS sehingga dengan leluasa AS memanfaatkan kesempatan ini untuk terus mencetak Dollar.
Dengan kemampuan mencetak dollar pemerintah AS dapat membeli dari seluruh dunia apapun yang mereka inginkan. Sebagai mata uang internasional dollar dapat terus dicetak oleh AS berapapun yang ia kehendaki untuk membiayai kebijakan fiskalnya termasuk membiayai politik luar negerinya. Untuk Perak Irak misalnya sebagaimana yang dinyatakan oleh Joseph E Stiglitz di dalam bukunya The Three Trillion Dollar War nilainya lebih dari 3 triliun dollar.
Barang dan jasa yang diproduksi oleh negara-negara lain terus mengalir ke negara tersebut jauh diatas nilai ekspornya. 
Di sisi lain negara-negara berkembang justru mengalami kerugian yang luar biasa akibat praktek seignorage ini. Salah satu contoh yang paling nyata adalah pembelian minyak oleh AS sebesar 12 juta barrel per hari untuk menutupi defisit produksinya. Sebagian besar minyak tersebut dibeli dari Arab Saudi dengan hanya mencetak Dollar baru yang kemudian ditransfer ke rekening pemilik perusahaan minyak Arab Saudi. Meski Arab Saudi dapat membeli barang lain dengan lembaran-lembaran dollar tersebut namun pada faktanya tetap saja biaya yang dikeluarkan untuk melakukan investasi dan penambangan minyak jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pembuatan Dollar AS.
Sehingga keadilan ekonomi Internasional tidak tercapai dengan baik dalam hal ini negara-nagara lain di dzalimi oleh negara pemilik dollar.
Ketiga, Uang Kertas digunakan sebagi wadah spekulasi.[22] Akibat nilainya yang tidak stabil mata uang kertas khususnya dengan rezim bebas mengambang telah menjadi sarana spekulasi yang ganas. Uang tidak lagi difungsikan semata untuk menjadi alat tukar, alat untuk menyimpan dan menghitung kekayaan riil, namun justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan spekulasi.
Krisis moneter yang menimpa negara-negara Asia, Argentina dan Rusia pada tahun 1998 diakibatkan oleh sistem nilai tukar yang tidak stabil. Episentrum krisis yang bermula di Thailand tersebut dimulai dari derasnya uang spekulatif yang panas (hot money) yang mengalir deras ke negara tersebut untuk membeli saham-saham properti. Akibatnya nilainya terus menggelembung (bubble) jauh melebihi nilai riilnya. Ketika terjadi goncongan modal spekulatif yang liar tersebut berbalik arah dan mengakibatkan nilai tukar bath jatuh. Efeknya kemudian menjalar kemana-mana termasuk ke Indonesia. Rupiah bahkan sempat menyentuh 16 ribu per dolar.
Para spekulan sangat diuntungkan dengan adanya pergerakan (fluktuasi) nilai tukar satu mata uang terhadap mata uang lainnya. Sementara pemerintah (dalam hal ini bank sentral) dipaksa untuk terus menjaga nilai tukar mata uangnya. Diantaranya melalui intervensi dengan ikut menjual dan membeli devisa, meski devisa itu kadang diperoleh diperoleh dari utang LN. Sebagai contoh pada akhir 1998 IMF memberikan utang kepada pemerintah Brazil senilai 50 miliar dollar untuk menjaga nilai tukarnya yang mengalami overvalued. Namun sayang intervensi pemerintah tersebut sia-sia, sementara uang utangan tadi seakan hilang ditelan angin. Uang tersebut sebagian besar mengalir ke kantong-kantong para spekulan. Beberapa spekulan merugi namun secara umum para spekulanlah yang memperoleh seluruh uang yang dikucurkan pemerintah tersebut. Akan lain ceritanya jika dana tersebut digunakan untuk membiaya sektor riil yang dapat menggerakkan perekonomian Brazil.[23]
Adanya peluang spekulasi di pasar uang plus pasar modal, justu membuat uang yang diperoleh dari sektor riil (main street) mengalir deras sektor non riil tersebut (wall street). Dana-dana hasil penjualan minyak Timur Tengah misalnya yang lazim dikenal denganSovereign Wealth Fund (SWF) kini lebih banyak diinvestasikan di portofolio (saham, obligasi, atau surat-surat berharga lainnya) baik yang dterbitkan pemerintah ataupun swasta. Abu Dhaby Investment Authority (ADIA) misalnya, milik pemerintah Uni Emirat Arab, kini memiliki SWF sebesar US$ 1,32 triliun. Dana-dana tersebut kini digunakan membeli sejumlah saham perusahaan kelas dunia baik yang tengah yang tengah kolaps maupun yang sedang boomingtermasuk membeli saham klub sepak bola Inggris Manchaster City. Dana-dana tersebut tentu akan sangat berguna bagi jutaan manusia jika diinvestasikan pada sektor riil yang produktif seperti pembangunan infrastruktur, bantuan kemanusiaan kepada orang-orang miskin yang jumlah jutaan di negeri-negeri Islam.
Keempat, legitimasi mata uang (fiat money) kertas sangat rapuh. Mengapa legitimasi mata uang kertas sangat rapuh sebab ia sama sekali tidak disandarkan pada komoditas yang bernilai seperti emas dan perak. Ia hanya ditopang oleh undang-undang yang dibuat pemerintahan suatu negara. Jika keadaan politik dan ekonomi negara tersebut tidak stabil maka tingkat kepercayaan terhadap mata uangnya juga akan menurun. Para pemilik uang akan beramai-ramai beralih ke mata uang lain atau komoditas yang dianggap bernilai sehingga nilai uang tersebut terpuruk.
Sebagai contoh ketika terjadi kegoncangan pasar modal (market crash) yang mengakibatkan depresi pada tahun 1929, orang-orang di seluruh dunia mulai menampakkan ketidakpercayaannya terhadap uang kertas sehingga mereka berlomba-lomba menimbun(hoarding) emas dan meninggalkan mata uang mereka. Di AS, nilai dolar makin kritis sehingga Presiden Rosevelt tidak memiliki pilihan kecuali menghentikan produksi mata uang emas dan memenjarakan orang yang menyimpan emas dan mengenakan denda dua kali dari emas yang disimpan.[24]

Problematika Uang Kertas Yang Kontroversi
Zaim Saidi mengatakan uang kertas adalah riba dan haram hukumnya sebagai alat tukar dan pembayar zakat mal.[25] pemikiran mengenai muamalat dari Zaim Saidi adalah mengenai uang kertas. Baginya seperti yang sudah pernah ditulis oleh Umar Vadillo[26] dan Syaikh Abdul Qadir As Sufi bahwa merunut pada sejarah uang kertas awalnya ditopang dengan emas. Hingga kemudian emas dilarang dan uang beredar di tengah masyarakat tidak mencerminkan keadilan dan tujuannya sebagai alat tukar, yang dalam Islam, dilarang untuk memperdagangkannya. Akan tetapi persoalan syariah tidak serta merta hanya karena uang kertas lahir atas “pengkhianatan” terhadap emas menjadi haram kedudukan hukumnya. Apalagi dari uang kertas bisa tercipta riba seperti anggapan Zaim Saidi dalam bukunya Ilusi Demokrasi; Kritik dan Otokritik Islam (2007). Ingat kaidah hukum syariah, La Tuzhlimuna Wa La Tuzhlamun. Tidak ada yang menzalimi atau tidak ada yang terzalimi.[27]

D.    KESIMPULAN
Uang adalah suatu alat yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk mempermudah dalam bertransaksi atau sebagai alat tukar dan sebagai alat untuk mengukur suatu barang.
Uang mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah: Pertama, Uang sebagai alat tukar. Kedua, Uang sebagai satuan hitung. Ketiga, Uang sebagai penimbun kekayaan. Keempat, Uang sebagai standar pencicilan hutang. Namun, saat ini uang juga sudah dijadikan sebagai komoditi.
Para ulama dan ilmuan islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Ulama tersebut diantaranya: Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib, al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Maqrizi dan Ibnu Abidin.
Transaksi ekonomi dalam sejarahnya diawali dari sistem barter, dalam sisitem barter ini terdapat banyak kelemahan sehingga kemudian masyarakat berpindah mengunakan logam seperti dinar dan dirham sebagai uang. Pada saat ini diseluruh dunia mengunakan uang kertas dengan pertimbangan adanya kemudahan dalam mengunakannya dan cara memperolehnya.
Dinar dan dirham dikenal oleh orang Arab jauh sebelum Uang kertas datang. Dalam aktivitas perdagangannya, para pedagang Arab ini berinteraksi dengan banyak bangsa. Saat pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan yang pulang dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid).
Bretton Woods awalnya adalah janji Amerika Serikat untuk mendukung uang Dollarnya secara penuh dengan emas yang nilainya setara. Kesetaraan ini mengikuti konversi harga emas yang ditentukan tahun 1934 oleh Presiden Roosevelt yaitu US$ 35 untuk 1 troy ons emas
Sejak Dekret Presiden Nixon pada tanggal 15 Agustus 1971. Uang kertas akan berlaku tidak lagi perlu adanya kaitan dengan cadangan emas yang dimiliki oleh suatu negara.
Adapun problematika dalam pengunaan uang kertas tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang diantaranya:
Pertama, “Seigniorage” Pada Uang Kertas. Kedua, Penggunaan mata uang kertas menciptakan ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi dunia. Ketiga, Uang Kertas digunakan sebagi wadah spekulasi Keempat, legitimasi mata uang (fiat money) kertas sangat rapuh. Kemudian ada Problematika Uang Kertas Yang Kontroversi Zaim Saidi mengatakan uang kertas adalah riba dan haram hukumnya.

E.       Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Al-‘Alim,  Al-Qur’an dan Terjemahannya (edisi ilmu pengetahuan), Bandung: Mizan Pustaka. 2009
Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Surachman, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Metode, dan Teknik, Jakarta: Tarsita, 1990.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Rahardja Pratama dan Mandala Manurung,  Teori Ekonomi Makro,  Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005.
Subagyo. dkk,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,  Yogyakarta: STIE, 2002.
Qodratillah, Meity Taqdir, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar, Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011.
al-Mani', Abdullah bin Sulaiman, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996.
Qal'ah Ji, Muhammad Rawas Qal'ah Ji, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah, (Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Makro Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Nasution, Mustafa Edwin dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Gilpin, Robert and  Jean M. Gilpin. The Political Economy of International Relations, New Jersey: Princeton University Press, 1987.
Peet, Richard, Unholy Trinity The IMF, World Bank, and WTO. New York: Zed Books, 2003.
Winarno, Budi, Pertarungan Negara vs Pasar, Yogyakarta: Media Pressindo, 2009.
Vadillo, Umar Ibrahim, End of Economics: Islamic Critique of Economics, Madinah  Prees, 1991.
Larbani, Ahamed Kameel Mydin Meera Moussa, Seigniorage Of Fiat Money And The Maqasid Al-Shari’ah, Humanomics, Vol. 22 Iss 2, 2006.
An-Nabhany.  An Nidzamu al-Iqtishady fi Islam, Dârul Ummah, 1999.
Abdullah, Abdul Halim dan Syukriy, Studi atas Belanja Modal Pada Anggaran Pemerintah Daerah dalam Hubungannya dengan Belanja Pemeliharaan dan Sumber Pendapatan. Jurnal Akuntansi PemerintahISSN: 0216-8642, Vol. 2, No. 2, 2006.
Stiglitz, Joseph E. Dekade Keserakahan Era 90-an dan Awal Mula Petaka Ekonomi Dunia, Penerjemah Aan Suheni, Tanggerang: Marjin Kiri, 2006.
Stiglitz, Joseph E. Globalization and Its Discontents, New York: W.W. Norton & Company, 2003.
Davies, Glyn. a history of money: from ancient times to the present day, Cardiff: University of wales press, 2002.
Saidi, Zaim. Tidak Syar‟inya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat, Yogyakarta: Delokomotif, 2010.
Saidi, Zaim. Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam Menurut Amal Madinah. Jakarta: Republika, 2007.
Vadillo, Umar, Bank Tetap Haram: Kritik terhadap kapitalisme, Sosialisme dan Perbankan Syariah , Tejm. Cet.2, Jakarta: Pustaka Zaman, 2005.









[1]Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 165.
[2]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 15.
[3]Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Metode, dan Teknik, (Jakarta: Tarsita, 1990), hlm. 139.
[4]Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 232.
[5]Pratama Rahardja dan Mandala Manurung,  Teori Ekonomi Makro,  (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005), hlm. 113.
[6]Subagyo. dkk,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,  (Yogyakarta: STIE, 2002),  hlm. 4.
[7]Meity Taqdir Qodratillah, Kamus Bahasa Indonesia untuk pelajar,  (Jakarta: BPPB Kemendikbud RI, 2011), hlm. 585.
[8]Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, (Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996), hlm. 178. 
[9]Muhammad Rawas Qal'ah Ji, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah fi Dhau' al-Fiqh wa al-Syari'ah, (Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999), hlm. 23.
[10]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 79.
[11]Mustafa Edwin Nasution. dkk,  Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Wacana Prenda Media Group, 2006), hlm. 250.
[12]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 173-174.
[13]Dinar adalah koin emas 22 karat seberat 4,25 gram. Dirham, koin perak 2,9 gram. Spesifikasi ini merujuk standar yang ditetapkan Khalifah Umar ibn al-Khattab. Selama 14 abad.
[14]Robert Gilpin and  Jean M. Gilpin. The Political Economy of International Relations,  (New Jersey: Princeton University Press, 1987), pp. 131-132.
[15]Richard Peet. Unholy Trinity The IMF, World Bank, and WTO. (New York: Zed Books, 2003), pp. 57-58. Floating exchange rate adalah sistem kurs mengambang yang ditetapkan melalui mekanisme kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas.
[16]Budi Winarno, Pertarungan Negara vs Pasar (Yogyakarta: Media Pressindo, 2009), hlm. 84-85.
[17]Umar Ibrahim Vadillo, End of Economics: Islamic Critique of Economics (Madinah  Prees, 1991),  pp.
[18]Ahamed Kameel Mydin Meera Moussa Larbani, Seigniorage Of Fiat Money And The Maqasid Al-Shari’ah, (Humanomics, Vol. 22 Iss 2, 2006), pp. 84 – 97.
[19]Seigniorage Adalah keuntungan yang diperoleh dalam memproduksi uang (Bank Sentral) akibat perbedaan antara nilai nominal (face-value) suatu mata uang dengan biaya memproduksi uang tersebut (intrinsic value)
[20]An-Nabhany.  An Nidzamu al-Iqtishady fi Islam (Dârul Ummah, 1999), hlm. 271
[21]Abdul Halim dan Syukriy Abdullah. Studi atas Belanja Modal Pada Anggaran Pemerintah Daerah dalam Hubungannya dengan Belanja Pemeliharaan dan Sumber Pendapatan.(Jurnal Akuntansi PemerintahISSN: 0216-8642, Vol. 2, No. 2, 2006), hlm. 17 -32.
[22]Joseph E. Stiglitz, Dekade Keserakahan Era 90-an dan Awal Mula Petaka Ekonomi Dunia, Penerjemah Aan Suheni, (Tanggerang: Marjin Kiri,2006), hlm. 199.

[23]Joseph E Stiglitz, Globalization and Its Discontents, (New York: W.W. Norton & Company, 2003), pp. 199.
[24]Glyn Davies, a history of money: from ancient times to the present day (Cardiff: University of wales press, 2002), pp. 60.
[25]Zaim Saidi, Tidak Syar‟inya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat, (Yogyakarta: Delokomotif, 2010), hlm. 224-226.
[26]Umar Vadillo, Bank Tetap Haram: Kritik terhadap kapitalisme, Sosialisme dan Perbankan Syariah , Tejm. Cet.2,(Jakarta: Pustaka Zaman, 2005), hlm. 70.
[27]Zaim Saidi, Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam Menurut Amal Madinah. (Jakarta: Republika, 2007), hlm. 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar