Senin, 03 April 2017

Analisis Penerbitan Sukuk Daerah Sebagai Salah Satu Pembiayaan Pembangunan

A.      Latar Belakang Masalah
Infrastruktur memegang peranan yang sangat fital bagi perekonomian. Hal ini dikarenakan gerak laju dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah maupun negara tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, komunikasi, dan juga ketersediaan energi. Dengan adanya pembangunan dan ketersediaan infrastruktur tersebut, sangat berperan penting terhadap laju pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tanpa terkecuali daerah Aceh. Penguatan Konektivitas Nasional  dan daerah yang  efisien dan efektif juga merupakan salah satu strategi yang ditempuh pemerintah dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Berdasarkan data dari World Economic Forum yang mempublikasikan indeks persaingan global (global competitiveness index) bulan September 2014, secara umum infrastruktur Indonesia berada di peringkat 82 dari 148 negara yang dinilai. Posisi ini jauh di bawah negara-negara ASEAN seperti Singapura (peringkat 5), Malasiya (peringkat 25), Thailand (peringkat 61). Posisi Indonesia lebih baik dibandingkan dengan Philipina (posisi 98) dan Vietnam (posisi 110).
Dalam mengatasi rendahnya layanan infrastruktur tersebut akibat dari kecilnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapan Belanja Daerah, maka pemerintah aceh harus berusaha  mencari sumber dana alternatif pembangunan infrastrukltur. Sumber pendanaan yang bebas dari bunga dan tidak adanya intervensi asing, serta sesuai dengan hukum Islam.
Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yangditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi  ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penerbitan surat utang merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman/utang kepada Pemegang surat utang tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar margin secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah.
Menurut Devas, pada tahun 1983-1984, provinsi meminjam Rp. 4,5 miliar, atau hanya 0,2% dari total penerimaan provinsi.[1] bila dilihat saat ini dengan regulasi yang ada sebenarnya sangatlah potensial jika daerah ingin mengeluarkan sukuk daerah atau obligadi daerah. Menginngat adanya  pasal 49 dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, kemudian di kuatkan dengan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 111/pmk.07/2012 tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah atau sukuk daerah.
Bila dicermati data ojk memang saat ini sukuk yang diterbitkan baru bersumber dari Pemerintah (Nagara) dan Korporasi namun, Sukuk daerah belum ada yang terbit. Oleh karena itu dengan posisi startegis Aceh pada saat ini sebagai otonomi daerah dengan didukung penguatan oleh UUPA sangat menjanjikan.
Dengan adanya sukuk Daerah pemerintah Aceh akan mendapatkan dana dari masyarakat dengan penyertaan modal pemerintah minimal. Hal tersebut bisa diaplikasikan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah Aceh yang diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi sehingga dapat menutup kebutuhan kekurangan anggaran pembangunan daerah.[2]
Saat ini, Aceh sendiri sudah dengan tekat yang bulat menjadikan bank aceh yang dulunya konvensional menjadi Bank Syariah secara total walaupun memang masih banyak “PR” yang mendesak untuk dikerjakaan.
Hal ini tentu bisa disinergikan dengan baik, ketika banknya bank syariah, obligasinya obligasi sayariah, maka in syaa Allah mendapat berkah dari Allah SWT. Amin.
Berdasarkan latar belakang diatas maka menurut penulis menarik untuk dikaji lebih detail Analisis Penerbitan Sukuk Daerah: Sebagai Salah satu Pembiayaan Pembangunan.

B.       Metode Pembahasan
Adapun metode pembahasan dalam tulisan ini Sesuai dengan Latar belakang masalah yang telah di kemukakan di atas maka penulis akan melakukan studi analisis kepustakaan[3] dengan mengunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitaif
Sogiyono menyimpulkan bahwa metode penelitian kulitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitaif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.[4]
Penelitian kualitatif berusaha untuk mengangkat secara ideografis berbagai fenomena dan realitas sosial. Pembangunan dan pengembangan teori sosial khususnya sosiologi dapat dibentuk dari empiri melalui berbagai fenomena atau kasus yang diteliti. Dengan demikian teori yang dihasilkan mendapatkan pijakan yang kuat pada realitas, bersifat kontekstual dan historis. Metode penelitian kualitatif membuka ruang yang cukup bagi dialog ilmu dalam konteks yang berbeda, terutama apabila ia difahami secara mendalam dan “tepat”. Dalam kaitan ini, serangkaian karakter, jenis dan dimensi dalam metode kualitatif memberikan manfaat yang besar kepada ilmuwan sosial di Indonesia. Khusunya dan Dunia Islam umumnya
Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: Analisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan dalam bentuk angka-angka atau prosedur statistik.[5]
Content Analisys (analisis isi) yaitu teknik penelitian untuk membuat inferensi-inferensi data yang dapat ditiru dan valid dengan memperhatikan konteksnya yang berhubungan dengan isi komunikasi. Dalam penelitian kualitatif analisis isi ditekankan pada bagaimana peneliti melihat keabsahan isi komunikasi secara kualitatif, dan bagaimana peneliti memaknakan isi komunikasi interaksi dari objek penelitian.[6]
Adapun tahapan langkah-langkah analisis isi yang ditempuh adalah sebagai berikut: (a) Menentukan permasalahan, (b) Menyusun kerangka pemikiran, (c) Menyusun perangkat metodologi, (d) Analisis data.  (e) Diperiksa kebenarannya serta diinterpretasikan sehingga menjadi suatu informasi yang bermakna.
Selanjutnya, setelah data terkumpul dan dianalisis sebagaimana tahapan langkah-langkah dalam analisis data, kemudian dibuat dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan.
C.      Pembahasan
1Penjelasan Mengenai Pasar Modal Syariah
 Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976[7], menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8/1995)[8] juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[9]
Selanjutnya, menurut Ahmad, Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.[10]
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.[11] Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri diawali dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah (sukuk) PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.[12]
Tidak sampai disitu saja, kepopuleran efek syariah dan keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas diberbagai Negara.  Seperti diketahui beberapa tahun sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks (JII), telah ada indeks syariah Yaitu  Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock Exchange(FTSE) pada Oktober 1999.[13] Pada pasar modal syariah ini dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan hukum Islam.

2. Sukuk Sebagai Instrumen Pasar Modal Syariah
Sejalan dengan penejelasan diatas, maka produk pada pasar modal syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Namun dalam hal ini yang akan dibahas lebih mendalah adalah sukuk saja.

Sukuk
Sukuk merupakan istilah yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk"[14] dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, ada juga yang memberikan  memberikan definisi Sukuk yaitu Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas: aset berwujud tertentu (ayyan maujudat); nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)[15]
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah, dijelaskan obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten[16] kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.[17]
Jenis Sukuk
Jenis sukuk[18] terdiri dari: Pertama, Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan. Kedua, Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe: Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. Ketiga, Sertifikat salam. Keempat, Sertifikat istishna. Kelima, Sertifikat murabahah. Keenam, Sertifikat musyarakah. Ketujuh, Sertifikat muzara'a. Kelapan, Sertifikat musaqa. Dan Kesembilan, Sertifikat mugharasa. Kesepuluh, Sertifikat Ijarah. Kesebelas, Sertifikat mudharabah.[19]

3.  Analisis Penerbitan Sukuk Daerah: Sebagai Salah Satu Pembiayaan Pembangunan Di Aceh
Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah disebut dengan Obligasi Daerah. Obligasi Daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah yang berasal dari masyarakat yang diterbitkan melalui pasar modal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Proses persiapan penerbitan Obligasi Daerah secara garis besar terbagi atas dua tahap, yaitu tahap pertama proses pada Pemerintah Daerah dan Tahap kedua, Pada Kementerian Keuangan. Yang perlu mendapat perhatian sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Tahap 1: Persiapan Penerbitan Pada Pemerintah Daerah
Proses penerbitan Obligasi Daerah diawali dengan tahap persiapan penerbitan. Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah[20]. Persiapan penerbitan ini dilakukan oleh Tim Persiapan yang dibentuk oleh Kepala Daerah[21]. Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud paling kurang meliputi[22]:
a.       Penentuan Kegiatan
Dalam mempersiapkan penerbitan Obligasi Daerah, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menentukan kegiatan yang akan dibiayai. Dalam melakukan penentuan kegiatan yang akan dibiayai Obligasi Daerah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yang diantaranya adalah:
1. Kegiatan yang akan didanai harus sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);dan
2. Pemerintah Daerah harus memantau batas kumulatif pinjaman pada tahun akan diterbitkannya Obligasi Daerah, serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya.
b.   Pembuatan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
Suatu rencana investasi yang baik terlihat dari KAK yang jelas, sistematis serta memuat keterangan tentang kegiatan secara spesifik. Pada prinsipnya, bentuk KAK sangat bervariasi dan sangat bergantung dari tipe kegiatan yang akan dilakukan. Semakin besar skala kegiatan yang akan dilakukan, semakin kompleks pula skema KAK yang diharapkan dibuat oleh Pemerintah Daerah.
c.    Menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan
Pemerintah Daerah diharuskan untuk menyusun Studi Kelayakan Kegiatan untuk setiap kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah, sebagai kelengkapan dokumen dalam pengajuan surat usulan penerbitan Obligasi Daerah ke Menteri Keuangan. Apabila ada beberapa kegiatan yang akan didanai dengan Obligasi Daerah maka studi kelayakan harus dibuat untuk setiap kegiatan tersebut. Tujuan Studi Kelayakan adalah untuk memberi dasar bagi para pengambil keputusan untuk dapat menentukan apakah suatu kegiatan layak dilaksanakan atau tidak dan menentukan pilihan yang tepat diantara beberapa alternatif yang ada.
d.   Membuat Perhitungan Batas Kumulatif Pinjaman
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh daerah pada tahun anggaran tertentu. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran tertentu.
e. Membuat Perhitungan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mengembalikan Pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
Salah satu persyaratan yang diwajibkan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pinjaman daerah - termasuk Obligasi Daerah - adalah memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.
f.       Mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan, rencana penerbitan Obligasi Daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan prinsip dari komisi di DPRD yang menangani bidang keuangan. Persetujuan prinsip DPRD yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat persetujuan atas:
1.    nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD);
2. kesediaan pembayaran pokok dan bunga/margin sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
3. kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Tahap II: Persetujuan Kementerian Keuangan
a.       Pengajuan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah.
Setelah persiapan di daerah dianggap telah memenuhi persyaratan maka Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1). KAK; 2). Laporan Penilaian Studi Kelayakan Kegiatan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas di bidang pasar modal; 3). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; 4). Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan; 5). Perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah dan defisit APBD; 6). Perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau DSCR; 7). Surat persetujuan prinsip DPRD; dan 8). Struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah.

b.      Mekanisme Penilaian
Berdasarkan surat usulan penerbitan Obligasi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap rencana penerbitan obligasi daerah dalam dua tahap, yaitu:
1.         Penilaian administrasi
Berupa penilaian atas kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah. Dalam melaksanakan penilaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2.         Penilaian keuangan
a. Penilaian atas jumlah kumulatif pinjaman
Penilaian atas jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung dengan cara menjumlah Net Pinjaman Pemerintah dengan Net Pinjaman Pemerintah Daerah. Net Pinjaman Pemerintah adalah total seluruh pinjaman Pemerintah dikurangi piutang kepada Pemerintah Daerah. Net Pinjaman Pemerintah Daerah adalah total pinjaman Pemerintah Daerah setelah dikurangi piutang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya. Setiap tahun batas kumulatif pinjaman untuk seluruh Pemerintah Daerah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan mengikuti variabel jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah. Dalam memberikan penilaian atas usul penerbitan Obligasi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga harus memperhatikan apakah nilai Obligasi Daerah melebihi batas kumulatif pinjaman daerah untuk tahun yang bersangkutan.
b. Penilaian atas DSCR
Penilaian ini dilakukan berdasarkan pada kemampuan Pemerintah Daerah untuk membayar bunga dan pokok Obligasi Daerah yang akan dikeluarkan. Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat ada tidaknya tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pinjaman (jangka menengah maupun jangka panjang) jika terdapat tunggakan atas pengembalian pinjaman.
Penilaian atas rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau DSCR, yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
c. Penilaian atas jumlah defisit APBD
Dalam memberikan persetujuan penerbitan Obligasi Daerah, Menteri Keuangan juga harus memperhatikan jumlah defisit APBD daerah yang bersangkutan dengan memperhatikan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Untuk mengendalikan bahwa jumlah kumulatif APBN dan APBD tidak melebihi batas tersebut, maka Menteri Keuangan menentukan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah setiap tahunnya. Dalam memberikan persetujuan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah, perlu dipastikan bahwa jumlah defisit APBD tidak melebihi batas tersebut pada tahun yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah. Persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah tersebut diberikan paling lama 2 (dua) bulan setelah diterimanya dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.


4. Peraturan Daerah tentang Obligasi Daerah
Gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah.
Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a.       jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
b.      penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
c.       tanggung jawab atas pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
Dalam hal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah tersebut harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah. Dalam hal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai barang milik daerah yang akan dijaminkan.







5. Mekanisme Penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah, dimana Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan26. Mekanisme penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal dimulai dari tahap:
1.      Persiapan
a.       Penunjukan Profesi-Profesi Penunjang
1.      Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Berfungsi untuk membantu Pemerintah Daerah menyiapkan dokumen-dokumen pernyataan pendaftaran serta melakukan penjaminan atas penerbitan Obligasi Daerah.
2.      Konsultan Hukum
Bertugas melakukan melakukan legal due diligence, yang di dalamnya mencakup pemeriksaan status hukum Pemerintah Daerah serta legal audit. Setelah melakukan legal due diligence, Konsultan Hukum memberikan legal opini29. Selain itu, Konsultan Hukum juga melakukan pendataan atas perjanjian, perijinan, perkara, dll. 3.  Notaris
Bertugas untuk membuat akta atau perjanjian terkait dengan proses penerbitan Obligasi Daerah, yang diantaranya adalah pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian perwaliamanatan serta akta pengakuan utang.
4.  Wali Amanat
Mewakili pemegang Obligasi Daerah untuk memperoleh hak haknya atas pembelian obligasi yang dimaksud. Serta melakukan perjanjian perwaliamanatan dengan emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
5.  Percetakan
Berfungsi untuk mencetak prospektus, formulir aplikasi dan formulir pendaftaran dan mencetak sertifikat obligasi. Prospektus adalah setiap informasi tertulis yang sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
6.  Event Organizer
Untuk membentuk emiten dalam mengkoordinir dan melaksanakan public ekspose dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan media massa, antara lain press release.
b.  Melakukan Due Diligence
Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, due diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh Konsultan Hukum tersebut, merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk: 1). Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa; 2). Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha; 3). Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; 4). Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
c. Persiapan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya.
Pernyataan pendaftaran minimal mencakup: 1) Surat pengantar pernyataan pendaftaran; 2) Prospektus; 3) Prospektus ringkas; 4) Rencana jadwal penawaran umum; 5) Contoh surat Obligasi Daerah; 6) Laporan Keuangan Daerah tahun terakhir; 7) Surat dari Akuntan sehubungan dengan perubahan keuangan daerah yang akan terjadi setelah tanggal laporan keuangan (comfort letter); 8) Surat Pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi; 9) Laporan Pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum; 10) Riwayat hidup dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Unit Pengelolaan Obligasi Daerah, Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek; 11) Perjanjian perwaliamanatan antara daerah dan Wali Amanat; 12) Pernyataan pihak yang berkaitan dengan penawaran umum Obligasi Daerah (Kepala Daerah dan Profesi Penunjang Pasar Modal); 13) Laporan hasil studi kelayakan atas proyek dan usaha proyek dari Penilai; 14) Persetujuan dari Menteri Keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah; 15) Peraturan Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah.
d.  Penandatanganan perjanjian-perjanjian
e.  Penandatangan perjanjian pendahuluan antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perjanjian dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tahap persiapan ini memakan waktu 30-45 hari.
2.  Penelaahan oleh OJK
Selanjutnya, dilakukan telaah oleh OJK atas perjanjian-perjanjian, prospektus, Laporan Keuangan Audit, Legal Audit dan Legal Opinion serta Laporan Appraisal. Atas penelaahan tersebut, OJK akan mengirimkan tanggapan untuk dijawab oleh Pemerintah Daerah. Apabila telah dianggap sesuai, maka akan dikeluarkan persetujuan OJK atas publikasi prospektus ringkas di koran. Proses ini memakan waktu 30-40 hari.
3.  Periode bookbuilding
Periode bookbuilding adalah periode pembentukan harga perdana, yang diserahkan kekuatan permintaan pasar sebelum harga perdana yang resmi diputuskan oleh emiten/penjamin emisi. Bookbuilding bermaksud menjajaki kekuatan pasar terhadap harga emisi baru.[23] Dalam periode ini, dilakukan penetapan kupon dan nilai emisi final. Periode ini dan dilakukan registrasi dokumen final kepada OJK berkaitan dengan nilai obligasi dan kupon final.
Jika dokumen final telah lengkap maka Ketua OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif dalam rangka penawaran umum. Setelah pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah dinyatakan efektif oleh OJK maka proses penerbitan Obligasi Daerah memasuki tahap penawaran umum dan pencatatan di pasar modal.
4.  Penawaran Umum
Dimulai dengan pencetakan prospektus dan formulir pemesanan. Dilanjutkan dengan pengumuman prospektus ringkas, distribusi prospektus dan formulir pemesanan. Penawaran umum dilakukan dengan cara penyerahan formulir pemesanan beserta pembayaran ke penjamin pelaksana. Setelah itu, dilakukan proses penjatahan (allotment), penyampaian laporan ke KSEI dan konfirmasi ke pesanan.
5.  Penyelesaian (Settlement) dan Pencatatan
Proses penyelesaian dan pencatatan meliputi pembayaran ke Emiten, Distribusi efek secara elektronik, pencatatan, penyerahan Laporan Penjatahan ke OJK dan audit penjatahan.

Tantangan Pasar Sukuk
Pertama, Perlunya kodifikasi produk dan standar regulasi yang bersifat nasional dan global. Kedua, Perlunya referansi nilai imbal hasil (Rate of Return) bagi keuangan syariah (pasar modal syariah). Pasar Modal Syariah seringkali melakukan penyetaraan dengan suku bunga dalam system konvensional. Ketiga, Kelangsungan program sosialisai dan edukasi kepada masyarakat. Keempat, Inovasi pengembangan Produk[24] dan Layanan di berbagai Jenis Lembaga keuangan khusunya pasar modal syariah perlu ditingkatkan yang bersifat uniqueness.[25] Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor:
Issuers, investors and intermediaries need to nurture the market patiently. Islamic transactions often face a competitive disadvantage vis-a -vis conventional bond issues in cost-efficiency terms. Each new issue incurshigher levels of legal and documentation expenses as well as distribution costs; and involves examining structural robustness in addition to evaluating the credit quality of the obligor. Standardization of contracts will reduce this problem.[26]

Bila kita maknai dalam bahasa Indonesia lebih kurangnya adalah “Penerbit sukuk, investor, dan para intermediator harus “mengasuh” pasar tersebut dengan sabar. Transaksi islam sering kali menghadapi kurang kompetitif dibandingkan obligasi konvensional dalam aspek efesiensi biaya. Setiap penerbitan baru dikenai pengeluaran legal dan biaya dokumentasi serta biaya distribusi yang semakin tinggi, dan sebagai tambahan, harus melalui pengujian kesehatan structural untuk mengevaluasi kualitas kredit obligator. Standarisasi kontrak/akad akan mengurangi masalah ini”

            Perlu diketahui bahwa sampai pada tahun ini (2016) belum ada satu daerahpun yang menerbitkan sukuk/obligasi daerah. Namun seperti yang diberitakan oleh beberapa media mengutif perkataan Direktur BEI, Nicky Hogan. sebenarnya sudah ada beberapa pemerintah daerah yang sangat minat menerbitkan obligasi daerah hal ini tercermin dari adanya keinginan pemerintah provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Riau. merekalah yang beberapa tahun terakhir keinginan menerbitkan municipal bond. namun terwujud sampai hari ini.[27]

D.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Sukuk merupakan istilah yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, ada juga yang memberikan  memberikan definisi Sukuk yaitu Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu. sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek.
Analisis Penerbitan Sukuk Daerah: Sebagai Salah Satu Pembiayaan Pembangunan Di Aceh. Tahap 1: Persiapan Penerbitan Pada Pemerintah Daerah.  Penentuan Kegiatan,  Pembuatan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan Membuat Perhitungan Batas Kumulatif Pinjaman, Membuat Perhitungan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mengembalikan Pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), Mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tahap II: Persetujuan Kementerian Keuangan, mengikuti Mekanisme Penerbitan Obligasi Daerah di Pasar Modal, adanya Penelaahan oleh OJK, kemudian masuk ke Periode bookbuilding, selanjutnya Penawaran Umum Penyelesaian (Settlement) dan Pencatatan.

E.       Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Al-‘Alim,  Al-Qur’an dan Terjemahannya (edisi ilmu pengetahuan), Bandung: Mizan Pustaka. 2009
Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Datuk, Bahril, Sukuk, Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi, jurnal riset akuntansi dan bisnis Vol 14 no . 1 / maret 2014.
Devas, Nick. dkk. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: Penerbit UI Press, 1989.
Husnan, Suad, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Edisi Kedua, Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 1998.
Husnan, Suad, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisi  Sekuritas, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1996.
Iqbal, Zamir & Abas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik, Jakarta: Kencana, 2008.
M. Krueger, C. Edward Chang Thomas. Does Index Investing Work In Bonds? Managerial Finance, Vol. 37 Iss 5, 2011.
PMK Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Rahman, Mariam Jamilah Abdul Jalil Zuriah Abdul, Sukuk Investment,  Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 4 Iss 2/, 2012.
Samsul,Mohammad, Pasar Modal & Manajemen Portofolio. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2006.

Sholihin,  Ahmad  Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Gramedia, 2010.

UU No. 8 Tahun 1995  Tentang  Pasar  Modal.
Wilson, Rodney, Innovation In The Structuring Of Islamic Sukuk Securities, Humanomics, Vol. 24 Iss 3, 2008.

Winarno, Sigit dan Sujana Ismaya,  Kamus Besar Ekonomi, Bandung: Pustaka Grafika, 2003.








x


[1]Nick Devas, dkk. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, (Jakarta: Penerbit UI Press, 1989), hlm. 223.
[2]Bahril Datuk, Sukuk, Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi (jurnal riset akuntansi dan bisnis Vol 14 no . 1 / maret 2014), hlm. 111-124.
[3]Afifuddin dan Beni Ahmad, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 165.
[4]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 15.
[5]Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Metode, dan Teknik, (Jakarta: Tarsita, 1990), hlm. 139.
[6]Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 232.
[7]Kepres No. 52 Tahun 1976  Tentang  Pasar  Modal.
[8]UU No. 8 Tahun 1995  Tentang  Pasar  Modal.
[9]Suad Husnan, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas (Edisi Kedua), (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 1998) hlm. 27.
[10]Ahmad  Ifham  Sholihin,  Buku Pintar Ekonomi Syariah. (Jakarta: PT Gramedia, 2010), hlm.  351.

[12]Lihat: www.ojk.go.id
[13]Zamir Iqbal & Abas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik  (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 246
[14]Mariam Jamilah Abdul Jalil Zuriah Abdul Rahman, Sukuk investment", Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 4 Iss 2/, 2012), pp. 206 - 227
[15]Zamir Iqbal And Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Second Edition (Singapore: John Wiley & Sons (Asia) Pte. Ltd., 2011), pp. 184-185
[16]Sigit Winarno dan Sujana Ismaya,  Kamus Besar Ekonomi, (Bandung : Pustaka Grafika, 2003), hlm. 181.
[17]C. Edward Chang Thomas M. Krueger, Does Index Investing Work In Bonds? (Managerial Finance, Vol. 37 Iss 5, 2011),  pp. 451 - 464
[18]Silahkan LihatBerdasarkan Standar Syariah  AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk.
[19]Sesuai dengan data OJK di Indonesia jenis SUKUK yang ada di pasar modal umumnya adalah Akad Ijarah dan Mudharabah.
[20]Lihat: Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. 
[21]Alur Proses Penerbitan Obligasi Daerah, sesuai yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Terkait Penawaran Umum Obligasi Daerah oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah di Jakarta pada tanggal 27 November 2013.
[22]Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.   

[23]Mohammad Samsul, Pasar Modal & Manajemen Portofolio. (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2006), hlm. 175  
[24]Rodney Wilson, Innovation In The Structuring Of Islamic Sukuk Securities, (Humanomics, Vol. 24 Iss 3, 2008), pp. 170-181
[25]Uniqueness adalah  keunikan atau berciri khas.
[26]Zamir Iqbal And Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Second Edition (Singapore: John Wiley & Sons (Asia) Pte. Ltd., 2011), pp. 200-201
[27]Wiyanto, BEI Dorong Pemda Terbitkan Obligasi (Senin, 5 Desember 2016) inilah.com